Pengiriman peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok normal lagi

DIREKTUR Operasi New Priok Container Terminal One Rino Wisnu Putro memastikan layanan pengiriman peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat terganggu. “Saat ini pelayanan kapal dan truk berjalan normal, 24 jam dalam sepekan,” kata Rino melalui pesan tertulis, Rabu, 18 Maret 2026.

Advertisements

Ia menjelaskan pemulihan layanan ini merupakan bagian dari perbaikan sistem, khususnya terkait dengan penerbitan gate pass atau Truck Identification Label Authorization (TILA). Penerbitan TILA itu sempat menjadi kendala dalam proses pengeluaran peti kemas.

Sebelumnya, gangguan operasional itu sempat dikeluhkan oleh pelaku usaha akibat adanya penangguhan sementara penerbitan izin keluar peti kemas di sejumlah terminal. Kondisi ini membuat barang yang telah tiba di pelabuhan belum dapat segera dikeluarkan dari kontainer.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Subandi mengatakan menerima informasi soal penangguhan tersebut dari operator terminal peti kemas. Menurut dia, situasi ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun lalu tidak ada penangguhan semacam ini,” ujar Subandi dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2026.

Advertisements

Berdasarkan dokumen yang diterimanya, terdapat beberapa terminal peti kemas yang memberlakukan penangguhan sementara, termasuk New Priok Container Terminal One. Penangguhan tersebut diperkirakan berlangsung pada periode 16-26 Maret 2026 atau bertepatan dengan masa cuti Lebaran 2026.

Subandi menilai kebijakan tersebut bisa berdampak luas terhadap industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku impor. Tertahannya barang di pelabuhan berpotensi mengganggu proses produksi.

Selain itu, perusahaan logistik juga ikut terdampak karena terhambatnya arus distribusi barang. Kondisi ini dapat mengurangi aktivitas operasional hingga berpengaruh pada tenaga kerja di sektor tersebut.

Dari sisi biaya, ia mengatakan importir juga berpotensi menanggung beban tambahan berupa denda demurrage kontainer yang bisa mencapai sekitar US$ 80 per hari. Denda ini dikenakan oleh perusahaan pelayaran apabila kontainer berada di terminal melebihi batas waktu bebas (free time) yang telah disepakati.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Advertisements