Amerika Serikat selidiki 16 negara soal perdagangan

PEMERINTAH Amerika Serikat membuka investigasi Section 301 terhadap 16 wilayah ekonomi. Penyelidikan ini mencakup dugaan kelebihan kapasitas produksi di negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif timbal balik,

Advertisements

Section 301 di bawah Undang-undang perdagangan atau Trade Act of 1974 adalah aturan yang memberi kewenangan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyelidiki dan memberi sanksi ke pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tak adil terhadap AS.

“Investigasi ini akan menentukan apakah tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut tidak wajar atau diskriminatif serta membebani atau membatasi perdagangan AS,” demikian kutipan rilis Gedung Putih yang diterbitkan 11 Maret 2026.

Negara-negara yang menjadi objek penyelidikan ini adalah Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.

Advertisements

Menurut Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), dalam publikasi yang bertajuk ‘Trade and Industry Brief’, investigasi Section 301 dapat membuat AS bisa menerapkan instrumen berupa tarif dan pencabutan konsesi perdagangan. Serta menerapkan perjanjian mengikat yang mewajibkan negara untuk menghentikan praktik tersebut atau memberikan kompensasi kepada AS.

Dalam dokumennya USTR mengklaim adanya bukti kelebihan kapasitas struktural dan produksi di Indonesia, tercermin dari surplus perdagangan barang yang besar atau berkelanjutan. Selain itu AS menyebut adanya kelebihan pasokan yang terus-menerus akibat ketidakseimbangan yang signifikan antara produksi dan permintaan domestik

Namun LPEM UI menyebut cakupan Indonesia terhadap pasar AS relatif kecil atau hanya sekitar 4,2 persen dari total ekspor global yang masuk cakupan Section 301, “Sehingga tidak cukup signifikan untuk dianggap sebagai sumber tekanan utama terhadap industri AS,” tulis tim peneliti LPEM UI.

Selain itu, tuduhan Amerika Serikat dianggap tidak menunjukkan hubungan kausal yang jelas. Karena tak mengidentifikasi secara spesifik bagaimana kebijakan tersebut secara langsung merugikan industri Amerika, baik dari sisi volume perdagangan maupun displacement atau pergeseran pasar.

LPEM FEB UI juga menyebut pendekatan Section 301 berpotensi inkonsisten dengan prinsip rule-based system. “Karena dilakukan secara unilateral tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).”

Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan bukti dan argumentasi menghadapi penyelidikan ini. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah bersama asosiasi pengusaha sudah melakukan konsolidasi. Selanjutnya, ia menilai perlu dibentuk tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR.

USTR menyatakan pihak yang berkepentingan diminta mengirimkan komentar tertulis, permintaan untuk hadir dalam sidang, beserta ringkasan kesaksian, paling lambat pada 15 April 2026. USTR akan mengadakan sidang soal penyelidikan ini mulai 5 Mei 2026.

Pilihan Editor: Sebab-sebab Nilai Ekonomi Zakat Turun Tahun Ini

Advertisements