Penyebab nilai ekonomi zakat fitrah berfluktuasi

KETUA Badan Amil Zakat Nasional Sodik Mudjahid mengatakan zakat fitrah pada Ramadan 2026 berada dalam tren pertumbuhan. Proyeksi ini berdasarkan jumlah muzaki atau wajib zakat yang bertambah, meski dari sisi nilai ekonomi ada fluktuasi akibat faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat.

Advertisements

Sodik mengatakan Baznas terus mendorong zakat agar berkontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan. “Ini sebagai peluang untuk memperkuat bahwa zakat yang dikelola BAZNAS bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Sodik, jumlah penghimpunan zakat di tingkat pusat meningkat 9,15 persen. Pada 2025, zakat terkumpul sebanyak Rp 11,86 miliar menjadi Rp 12,95 miliar pada tahun ini. Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun yang terdiri dari Rp 715,6 miliar on balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet.

“Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tren zakat fitrah tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan,” katanya.

Advertisements

Di samping itu, Sodik menambahkan, Baznas terus mengoptimalkan penerimaan zakat dengan berbagai cara pada tahun ini. Baznas memperkuat ekosistem melalui perluasan kanal penghimpunan melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia.

Selain itu, kata Sodik, Baznas mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga sektor jasa dan perdagangan. BAZNAS juga mengembangkan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham. “Baznas terus memperkuat strategi berbasis ekosistem, memperluas kanal penghimpunan,” katanya.

Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras yang setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Potensi zakat fitrah tersebut dihitung dengan estimasi jumlah muzaki yang diperkirakan mencapai 192,0–216,6 juta jiwa di Indonesia atau sekitar 80 – 90 persen dari total penduduk Muslim.

Sementara, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, volume beras meningkat dari 604,7 ton beras. Namun, nilai ekonominya justru menurun dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun tahun ini.

Pada tahun ini, Kementerian Agama memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah. Pada Ramadan 2026 membayar zakat sudah bisa menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan inovasi ini agar setiap transaksi zakat langsung tercatat di sistem Baznas sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat. “Secara otomatis mencatat transaksi ke dalam sistem keuangan Baznas,” kata Abu saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 Maret 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, otoritas menetapkan besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makan pokok per jiwa. Apabila zakat dalam bentuk uang tunai, Baznas menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat bisa dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Abu, turunnya nilai ekonomi ini karena perubahan asumsi harga rata-rata beras medium nasional dari Rp 14.337 per kilogram menjadi Rp 13.878 kilogram pada 2026. “Nilai ekonomi justru diproyeksikan menurun,” ujarnya.

Selain digitalisasi, Abu mengatakan, institusinya juga telah menyiapkan berbagai jurus untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada Lebaran tahun ini. Apalagi, jumlah muzaki pada 2026 juga meningkat menjadi sekitar 226 juta jiwa dari 224 juta jiwa pada 2025.

Abu mengatakan Badan Amil Zakat Nasional mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Sembari itu, otoritas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.

Selain itu, Abu mengatakan Baznas juga mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun bakal ditempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.

Menurut Abu, Baznas juga memanfaatkan kampanye dan edukasi di sosial media maupun di mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Baznas juga mengimplementasikan monitoring real-time agar sistem unit pengumpul zakat dan sistem informasi manajemen Baznas terhubung. “Agar transaksi dapat dipantau secara langsung untuk mencegah keterlambatan data dan under-reporting,” ujarnya.

Pilihan Editor: Seberapa Besar Pengaruh Harga Emas terhadap Zakat Mal

Advertisements