
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memanggil pengembang media sosial secara bergiliran untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pertemuan dengan entitas besar, seperti Google dan Meta, belakangan ini diklaim sebagai bentuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak-anak di Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. “Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Meutya melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Meutya, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi, sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui surat peringatan, Komdigi juga meminta TikTok dan Roblox segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. “Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan,” tutur dia.
Dalam keterangan tertulis yang sama, kementerian menyatakan mengapresiasi Bigo Live dan X yang telah menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan. Meutya menyebut kepatuhan bukan hal yang sulit bila ada komitmen.
Dia juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia. Ke depan, kata dia, Komdigi akan mengetatkan pengawasan dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.
Pilihan Editor: KPAI Bicara Efektivitas PP Tunas yang Akan Berlaku 28 Maret
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia