
MAJELIS hakim membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp 202.161.980. Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsider yang diajukan penuntut umum. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta penggantian dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut, antara lain Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket; Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga; serta Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen di Kecamatan Tiga Panah. Selain itu, proyek juga mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, dan Sigarang Garang di Kecamatan Namanteran.
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark-up. Selain itu, jaksa menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.
Jaksa juga berpendapat bahwa proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya. Menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang tersedia untuk mencapai hasil maksimal.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai Amsal telah memperkaya diri sebesar Rp 202.161.980 yang merupakan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Jaksa menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Mengapa Bangkai Hewan Menjadi Alat Teror yang Efektif
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia