Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang Kelas IIB sejak hari ini, Selasa 25 Oktober. Setelah berkas perkara dalam kasus ini lengkap dan diserahkan ke Kejari Serang, Penahanan terhadap artis yang dikenal dengan nama Nyai inipun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.
Dari hasil penelusuran info terbaru, Nikita Mirzani yang saat itu berada didalam kejaksaan Negeri Serang berteriak teriak kencang dan histeris. Sebelumnya memang telah terjadi perdebatan panjang karena proses penahanan di Rutan kelas IIB serang Banten.
Pengacara, polisi, dan jaksa berusaha menenangkan Nikita agar lebih tenang dan proses sidang bisa berjalan lancar. Terlihat berulangkali Nikita menyeka airmatanya dengan menggunakan tisu.
Jaksa Wilayah Serang, Freddy D Simandjuntak melaporkan bahwa selebritas Nikita Mirzani akan ditahan di penjara selama 20 hari kedapan untuk menghindari penghilangan barang bukti dan pertimbangan lain.
Pihak Freddy menahan Nikita karena beberapa alasan. Salah satunya adalah untuk menghindari menarik perhatiannya lagi. Lain adalah untuk melarikan diri dan menghapus bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Fredy saat itu.
Freddy juga membenarkan bahwa sempat terjadi penolakan karena proses penahanan terhadap Nikita Mirzani. Hal ini pula yang mengakibatkan ruang sidang menjadi gaduh.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy lebih lanjut.
Freddy mengharapkan berkas persidangan Nikita di pengadilan negeri segera dilengkapi agar cepat selesai. Dia memperkirakan penyelesaiannya akan segera terjadi dalam waktu kurang dari dua minggu atau 20 hari kedepan.
“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya menjelaskan.
Penyebab Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani ditahan karena alasan obyektif bahwa dia melanggar Pasal 21 ayat 4, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dihukum karena kejahatan itu menghadapi 5 tahun penjara.
Freddy juga menjelaskan alasan subjektif penahanan Nikita Mirzani. Hal ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yang menyatakan bahwa dia tidak boleh melarikan diri untuk menghindari hilangnya barang bukti.
Setelah adanya laporan penyerahan berkas tahap ke 2 yang dilakukan oleh anggota penyidik darikepolisian Serang Kota, penahanan Nikita pun dilakukan. Dari hasil pantuan para wartawan, kurang lebih sekitar 2 jam proses penyerahan berkas tersebut berlangsung. Beberapa dokter dan Tim ksehatan juga turut membantu untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa yang berada di ruang penyerahan berkas.
Nikita Mirzani sendiri langsung masuk dan naik ke dalam mobil Avanza sesaat setelah keluar dari ruang sidang tahap kedua sekitar pukul 10.30 WIB. Tim dari kejaksaan Serang juga mengawal memasuki mobil tersebut. Sedangkan mobil tahanan dari kejaksaan negeri mengikuti dibelaknag mereka.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy menjelaskan lebih lanjut.
Adapun penyebab Nikita Mirzani ditahan hari ini karena kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Nikita sempat mengunggah hasil obrolannnya dengan salah saeorang pilot yang menurutnya pernah bekerja untuk Dito Mahendra. Adapun percakapan tersebut seperti dibawah ini:
Semua bermula dari Nikita Mirzani yang mengunggah percakapannya dengan seorang pilot yang diduga pernah disewa oleh Dito Mahendra. Berikut percakapan lengkapnya:
“Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew,” Itulah pesan yang ditulis dari AK dan kemudian dibagikan oleh Nikita Mirzani.
“Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu,” kata Nikita Mirzani saat itu.
“Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian,” timpal AK kembali.
“Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu,” ucap Nikita Mirzani.
Dari kasus inilah yang kemudian dilaporkan oleh Dito Mahendra sebagai pencemaran nama baik.