Selama ini, pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas akan segera ditindak oleh Polantas dan dilakukan tilang ditempat. Adapun pelanggar akan dikenakan denda dengan sejumlah uang sebagai pengganti pelangaran tersebut. Namun info terbaru, sekarang ini, tindakan tilang manual ditiadakan dan Polisi sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan tilang.
Hanya saja, bukan berarti pengguna jalan bebas melakukan pelanggaran dan berbuat sesukanya di jalan raya. Karena proses tilang akan diganti dengan ETLE dengan menggunakan kamera statis yang terpasang di sepanjang lokasi titik tertentu.
Selain itu, juga ada ETLE Mobile yang akan berkeliling memantau arus lalu lintas di jalanan. Jadi, pelanggar nantinya tidak akan ada lagi penilangan dijalan, melainkan akan dikirimi surat tilang karena pelanggaran yang mereka lakukan.
Tilang Manual Ditiadakan
Tilang elektronik secara resmi menggantikan tilang manual sebagai metode standar untuk menghukum pelanggaran lalu lintas di Polda Metro Jaya dan seluruh Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Kombes Latif Usman Polda Metro Jaya menjelaskan, petugas hanya mengenakan tilang dengan menggunakan electronic traffic law enforcement, atau ETLE.
Hal ini juga bukan tanpa alasan karena semua surat tilang manual yang selama ini digunakan Polisi kini telah ditarik dan digantikan dengan surat tilang ETLE. Sejauh ini, pihak keplisian polisi sementara hanya menggunakan kamera ETLE statis. Mereka akan menggunakan 57 kamera ETLE yang telah dipasang di titik-titik di seluruh Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang memerintahkan polisi lalu lintas untuk tidak memberikan denda secara manual. Ini mulai berlaku sejak 18 Oktober 2022 seperti yang tertulis dalam surat telegram dari Kapolri yang bernomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Surat telegram itu sendiri telah bubuhkan tandatangan yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Korlantas Polri Kombes Karisman Subdit Penegakan dan Pelanggaran menyatakan bahwa polisi lalu lintas hanya akan mengeluarkan peringatan kepada pelanggar.
Bahkan, beliau juga memberikan kepastian bahwa semua pelanggar tidak akan lagi disita SIM maupun STNK yang mereka miliki.
“Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama,” kata Karsiman ketika menjelaskan kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
Karsiman menjelaskan lebih lanjut bahwa Polisi yang bertugas dilapangan tetap akan dibekali dengan buku. Namun, kali ini bukan merupakan buku tilang melainkan buku teguran yang kaan diberikan kepada parapelanggar.
“Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran,” ujar nya lebih lanjut.
Isi Surat Telegram Kapolri
Tentu saja, banyak yang penasaran dengan isi surat telegram tersebut. Nah salah satu poin penting dalam isi surat telegram dari Kapolri menegaskan bahwa mebmerikan aturan baru kepada jajaran kepolisian terutama Korlantas beserta jajarannya memaksimalkan dan mengedepankan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Tentu saja, ini juga merupakan langkah tegas Kapolri untuk mengembalikan citra Polisi dimata masyarakat dengan meminimalisir terjadinya pungli di jalanan.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” salah satu poin dari isi surat telegram tersebut menjelaskan.
Menurut Latif, Polda Metro Jaya akan membekali setiap unit Polres dengan satu unit aplikasi kamera ETLE Mobile. Hal ini akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk melacak pelanggaran pengendara di seluruh wilayah hukum Polres.
“Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” kata Latif menjelaskan.
“Jadi satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” ujar Latif lebih lanjut.
Latif mengatakan, setiap Polda di Polda Metro Jaya akan memiliki perangkat ETLE Mobile pada 6 Desember 2022. Dengan begitu, petugas dapat mengidentifikasi secara digital rekaman kamera ETLE terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Jadi, jika pengguna jalan ditemukan melanggar lalu lintas, petugas akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat yang seuai tertulis dalam STNK pemiliki kendaraan tersebut. Adapun surat tilang akan dikirim menggunakan layanan dan jasa dari Kantor POS.
“Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” pungkas Latif.
Namun, masyarakat tetap diminta untuk taat pada peraturan lalu lintas dan dimohon untuk berkendara sesuai standar keamanan yang ditetapkan. Hal ini bukan berarti para pengguna bisa bebas melakukan pelanggaran meski tidak ada Polisi yang berjaga di jalan.
Seperti disebutkan di atas bahwa Tilang ETLE ini nanti ada 2 jenis. Yakni dengan kamera statis yang terpasang pada titik tertentu dan juga ETLE mobile yang akan dipasang pada kendaraan khusus atau dibawa oleh petugas.
Hanya saja, Polisi tetap akan melakukan tindakan hukum dan hal ini juga diperbolehkan jika terjadi pada kasus tertentu. Misalnya terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Listyo juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Polantas akan mengedepankan edukasi dan aturan berkendara selama diadakannya operasi simpatik yang menurut rencana akan mulai digelar sampai akhir tahun ini.