Syarat Pegadaian Sertifikat Tanah, Tarid Biaya Dan Bunga

Syarat Pegadaian Sertifikat Tanah, Tarif Biaya Dan Bunga

Dalam proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian, terdapat beberapa syarat pegadaian sertifikat tanah, biaya dan bunga harus Anda perhatikan. Karena dalam hal ini persyaratan bisa berbeda-beda sesuai dengan profil kalian.

Dalam informasi sebelumnya telah disinggung mengenai 3 jenis tenor yang dan juga tabel angsuran gadai sertifikat rumah. Namun, perlu kalian catat bahwa tabel tersebut untuk jenis reguler.

Hal ini tentu berbeda dengan besaran angsuran untuk jenis Fleksi dan juga Berkala. Karena itulah, penting bagi Anda yang tertarik untuk gadai sertifikat di Pegadaian memahami besaran cicilan, suku bunga dan juga biaya yang harus Anda keluarkan.

Selain itu, ada juga persyaratan yang mana setiap profil peminjam memiliki ketentuan sendiri baik itu secara personal maupun dokumen agunan.

Syarat Pegadaian Sertifikat Tanah

Secara umum, syarat yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman di pegadaian tidak berbeda jauh dengan di bank atau perusahaan pembiayaan. Setiap profil peminjam memiliki syarat khusus yang mana ini untuk memverifikasi pengalaman dan data diri.

Syarat-syarat ini penting untuk dipenuhi guna memastikan proses pengajuan pegadaian berjalan dengan lancar dan agar pihak pegadaian memiliki jaminan yang valid dalam memberikan pinjaman kepada peminjam.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah Berdasarkan Kelompok

Dalam setiap lembaga pegadaian, syarat-syarat ini dapat bervariasi sedikit tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tabel Pinjaman Pegadaian KUR Syariah: Syarat & Cara Pengajuan

Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa data persyaratan yang telah dikelompokan berdasarkan profil peminjam untuk memudahkan Anda dalam memahami.

Persyaratan Identitas:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Sebagai identitas diri yang sah, KTP digunakan untuk memverifikasi identitas peminjam.
  • KK (Kartu Keluarga): KK digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga dan alamat tinggal peminjam.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): PBB tahun terakhir digunakan untuk memverifikasi kepemilikan rumah dan membuktikan pembayaran pajak.

Persyaratan Khusus untuk Usaha:

Surat Keterangan Usaha: Diperlukan untuk pelaku usaha guna memverifikasi bahwa mereka memiliki usaha yang sah dan berjalan secara legal.

Persyaratan Usia:

  • Usia Minimum 21 tahun saat pengajuan: Diperlukan untuk memastikan bahwa peminjam telah mencapai usia dewasa hukum.
  • Usia Maksimum 65 tahun saat kredit berakhir: Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peminjam masih dapat memenuhi kewajiban pembayaran hingga akhir masa kredit.

Persyaratan Khusus untuk Petani:

Minimal 2 tahun bertani: Persyaratan ini ditetapkan untuk memverifikasi bahwa peminjam adalah petani yang telah memiliki pengalaman dalam berkebun atau beternak dan memperoleh penghasilan rutin dari hasil pertanian.

Syaratan Khusus untuk Pengusaha Mikro:

Usaha berjalan minimal 1 tahun: Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengusaha mikro telah menjalankan usahanya dengan baik dan stabil.

Persyaratan Khusus untuk Karyawan:

  • Surat Keterangan sebagai karyawan: Diperlukan untuk memverifikasi status karyawan dan hubungan kerja dengan perusahaan.
  • Surat Izin Atasan Langsung untuk TNI/POLRI: Persyaratan ini berlaku untuk anggota TNI/POLRI yang membutuhkan persetujuan dari atasan langsung.

Persyaratan Khusus untuk Pensiunan:

Penghasilan rutin setiap bulan: Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pensiunan masih memiliki penghasilan yang stabil untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Syaratan Khusus untuk Profesional:

  • Izin Praktek Kerja: Diperlukan untuk memverifikasi status legalitas dan izin praktik kerja profesional seperti dokter, pengacara, dan lainnya.
  • Minimal 1 tahun berjalan: Persyaratan ini ditetapkan untuk memverifikasi pengalaman profesional yang cukup dalam bidangnya.

Syarat Khusus Lainnya:

Selain persyaratan peminjam, Pegadaian juga memiliki persyaratan khusus untuk jaminan yang digunakan dalam gadai sertifikat rumah.

Persyaratan ini bergantung pada jenis jaminan yang digunakan, baik tanah produktif maupun tanah dan bangunan tempat tinggal/usaha.

Beberapa syarat tersebut termasuk status tanah yang tidak terblokir, bukti bayar PBB terakhir, lebar jalan minimal yang dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), tidak berada di daerah banjir dalam 2 tahun terakhir, tidak berada di jalur hijau, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Baca Juga: Simulasi Tabel Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Dalam proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian, lokasi tanah atau properti yang digadaikan dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam cakupan kantor area yang sama.

Hal ini memungkinkan nasabah untuk menggadaikan sertifikat rumah di lokasi yang berbeda dengan tempat tinggal mereka, tetapi tetap dalam wilayah operasional Pegadaian yang sama.

Pegadaian memiliki persyaratan jaminan yang ketat untuk memastikan bahwa tanah atau properti yang digadaikan memiliki legalitas yang jelas dan bebas dari masalah hukum.

Dengan persyaratan ini, Pegadaian dapat menjaga keamanan dan keabsahan jaminan yang digunakan dalam proses gadai sertifikat rumah.

Adapun penjelasan yang diberikan berdasarkan data yang telah disediakan. Namun, perlu diingat bahwa persyaratan yang lebih spesifik dan terperinci dapat berbeda tergantung pada kebijakan Pegadaian yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Pegadaian atau menghubungi langsung Pegadaian untuk memperoleh informasi terkini dan akurat mengenai persyaratan gadai sertifikat rumah mereka.

Tarif Gadai Sertifikat di Pegadaian Berdasarkan Jenis Tenor

Setelah Anda memahami semua persyaratan yang telah dijelaskan secara detail di atas, Anda juga harus memahami terkait dengan biaya dan tarif gadai sertifikat.

Dalam hal ini, pihak pegadaian mengelompokkan menjadi tiga jenis yang mana ini berdasarkan pada jenis tenor yang tentunya berpengaruh pada bunga atau sewa modal yang harus Anda bayarkan.

1. Reguler

Untuk jenis gadai reguler, pegadaian memberikan tenor mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan dengan sewa modal sebesar 0.70 persen. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar 70 ribu rupiah.

2. Fleksi

Pegadaian juga menyediakan produk gadai dengan nama Fleksi yang tentunya besaran sewa modal berbeda. Untuk tarif gadai dengan jenis fleksi ini biaya administrasi masih sama yakni sebesar 70 ribu rupiah.

Dalam hal ini, terdapat 3 macam tenor yakni 3 bulan dengan biaya sewa modal 1,28%, 4 bulan dengan biaya sewa modal 1,29% dan terakhir yakni 7 bulan dengan sewa modal sebesar 1,31 persen.

Dalam hal ini, Anda tidak akan mengangsur setiap bulan melainkan langsung mengembalikan keseluruhan pinjaman sesuai dengan tenor yang Anda pilih.

3. Berkala

Sedangkan untuk produk yang ketiga yakni dengan tenor berkala yang mana juga tersedia 3 macam tenor berkala yakni 3, 4 dan 6 bulan. Untuk memudahkan kalian memahami, berikut ini tabel panduan bunga berdasarkan angsuran berkala tersebut.

Pola CicilanTenorSewa Modal
3 bulan12, 24, 360.82%
4 bulan12, 24, 360.88%
6 bulan12, 24, 361%

Untuk jenis tenor yang terakhir ini, maka angsuran hanya di bayar secara berkala sesuai dengan waktu tenor yang Anda pilih. Dalam hal ini, jangka waktu dimulai dari 12 bulan hingga maksimal 36 bulan pelunasan.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah/Rumah

Selain sewa modal atau besaran suku bunga yang telah disebutkan di atas, masih ada lagi beberapa biaya yang akan dibebankan kepada calon peminjam.

Dalam hal ini biaya ada 2 macam yakni sebelum akad perjanjian dan sesudah akad.

Biaya Sebelum Akad

Sebelum terjadi akad perjanjian, Anda akan dikenakan biaya sebesar 50 ribu hingga maksimal 300 ribu rupiah. Biaya ini sendiri digunakan untuk biaya pengecekan keaslian sertifikat yang akan Anda gadaikan di pegadaian.

Baca Juga: Cara Pengajuan Over Kredit Rumah di BTN dan Persyaratan

Tentu saja, pengecekan akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten seperti contohnya Badan Pertanahan Nasional.

Biaya Setelah Akad

Setelah terjadi akad perjanjian gadai sertifikat, Anda masih dikenakan biaya tambahan. Setidaknya ada 3 macam biaya yang menjadi tanggungan Anda yakni:

  1. Biaya Administrasi sebesar 70 ribu rupiah.
  2. Biaya Jasa Kafalah mulai dari 0,271 sampai dengan 2,775 persen.
  3. Terakhir yakni biaya pengurusan yang mana besarannnya mulai dari 350 ribu hingga maksimal 700 ribu rupiah.

Kesimpulan

Sejauh ini, pegadaian memang telah banyak memberikan bantuan modal untuk masyarakat di Indonesia. Tidak diragukan lagi mengenai kredibilitas perusahaan BUMN ini namun penting bagi Anda untuk tetap memperhatikan syarat pegadaian sertifikat tanah yang berlaku.

Selain itu, Anda juga harus menghitung secara jeli besaran angsuran dan biaya yang harus kalian keluarkan nantinya. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan dan menipu Anda.


Ikuti dan Temukan Info Selanjutnya dari Joglonesia di Google News.