Ajukan KUR Tapi Masih Punya Pinjaman

Ajukan KUR Tapi Masih Punya Pinjaman, Begini Alurnya!

Bagaimana cara ajukan KUR tapi masih punya pinjaman di Bank? Mungkin pertanyaan ini sering Anda jumpai atau bahkan Anda sendiri mengakaminya.

Untuk mengajukan KUR saat masih memiliki pinjaman bisa saja dilakukan namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda pahami.

Ajukan KUR Tapi Masih Punya Pinjaman

Istilah “Ajukan KUR Tapi Masih Punya Pinjaman” mengacu pada situasi di mana seseorang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi pada saat yang bersamaan masih memiliki kewajiban atau pinjaman lain yang belum lunas.

KUR adalah program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyediakan dana pinjaman dengan suku bunga rendah.

Secara hukum, pengusaha yang masih memiliki pinjaman di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap diperbolehkan mengajukan KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Pengajuan KUR Tidak Ada Tanggapan? Ini Alasan dan Solusinya!

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon debitur KUR dapat mengajukan pinjaman meskipun sedang memiliki pinjaman di tempat lain.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, dan jenis-jenis pinjaman di luar KUR yang boleh dimiliki calon debitur juga diatur dengan jelas.

Pertimbangan Pengajuan Pinjaman KUR

Meskipun secara teoritis memungkinkan untuk mengajukan KUR sambil masih memiliki pinjaman lain, hal ini memerlukan pertimbangan yang cermat.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Kemampuan Bayar: Penting untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan untuk membayar kedua pinjaman tersebut.

    Analisis terhadap aliran kas dan keuangan secara keseluruhan harus dilakukan untuk menghindari beban keuangan yang berlebihan.
  • Kebijakan Bank atau Lembaga Keuangan: Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberian pinjaman.

    Beberapa bank mungkin melarang atau membatasi pengajuan pinjaman baru jika pemohon masih memiliki kewajiban pinjaman lain.
  • Tujuan Penggunaan Dana: Pemohon perlu jelas mengkomunikasikan tujuan penggunaan dana dari kedua pinjaman tersebut.

    Kejelasan ini akan membantu bank atau lembaga keuangan dalam menilai risiko dan manfaat dari pemberian pinjaman.
  • Catatan Kredit: Riwayat kredit pemohon akan menjadi faktor penentu. Jika pemohon memiliki catatan kredit yang baik dan telah membuktikan kemampuannya untuk membayar pinjaman sebelumnya, ini dapat menjadi poin positif.
  • Konsultasi dengan Lembaga Keuangan: Sebaiknya pemohon berkonsultasi langsung dengan lembaga keuangan yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan persyaratan yang berlaku.

Meskipun memenuhi syarat untuk mengajukan KUR saat masih memiliki pinjaman lain adalah mungkin, pemohon harus memastikan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang dan tidak memberikan dampak negatif terhadap keuangan pribadi atau usaha mereka.

Ketentuan Pengajuan KUR saat Masih Punya Pinjaman

Peraturan yang diatur dalam Permenko No. 11/2017 memberikan arahan yang cukup jelas terkait jenis-jenis pinjaman di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang boleh dimiliki oleh calon debitur yang ingin mengajukan KUR.

Baca Juga: Ciri-Ciri Pengajuan KUR di ACC atau Disetujui Pihak Bank

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai jenis-jenis pinjaman yang diizinkan:

KUR dari Penyalur yang Sama:

Calon debitur KUR diizinkan memiliki pinjaman KUR dari penyalur yang sama. Ini berarti bahwa mereka dapat mengajukan pinjaman tambahan atau pinjaman baru dari lembaga keuangan yang sebelumnya telah memberikan KUR kepada mereka.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR):

Peraturan juga memperbolehkan calon debitur KUR untuk memiliki KPR. Ini berarti bahwa kepemilikan rumah atau pembiayaan properti melalui KPR tidak menjadi hambatan bagi pengajuan KUR.

Kredit atau Leasing Kendaraan Bermotor:

Calon debitur KUR diperbolehkan memiliki kredit atau leasing kendaraan bermotor. Ini mencakup kepemilikan mobil atau motor melalui fasilitas kredit atau leasing.

Kartu Kredit:

Salah satu jenis pinjaman di luar KUR yang tetap diperbolehkan adalah kartu kredit. Calon debitur KUR dapat memiliki dan menggunakan kartu kredit tanpa menghambat kemampuan mereka untuk mengajukan KUR.

Resi Gudang dengan Kolektibilitas Lancar:

Resi gudang yang memiliki kolektibilitas lancar juga termasuk dalam jenis pinjaman yang diperbolehkan. Ini merujuk pada fasilitas kredit dengan jaminan berupa barang atau komoditas yang disimpan dalam gudang.

Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada calon debitur KUR untuk memiliki pinjaman di luar KUR, asalkan pinjaman tersebut termasuk dalam kategori yang diizinkan.

Penting untuk dicatat bahwa kolektibilitas pinjaman tersebut juga menjadi faktor kunci, di mana pinjaman yang dimiliki harus memiliki status lancar.

Oleh karena itu, calon debitur dianjurkan untuk menjaga tingkat kolektibilitas pinjaman mereka agar tetap lancar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Tambahan KUR Mikro dan KUR Kecil untuk Debitur KUR

Peraturan memberikan peluang bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperoleh tambahan pinjama.

Ini terdiri dari Tambahan KUR Mikro dengan total outstanding Rp250 juta dan Tambahan KUR Kecil dengan total outstanding Rp500 juta.

Baca Juga: Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya Cepat Cair dan Aman

Penambahan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan usaha para debitur KUR dalam skala mikro dan kecil.

Tambahan KUR Mikro: Total Outstanding Rp250 Juta

Debitur KUR memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan KUR Mikro dengan batas total outstanding sebesar Rp250 juta.

Pinjaman ini dapat digunakan untuk meningkatkan modal usaha, membuka cabang baru, atau memperluas cakupan bisnis.

Tambahan KUR Kecil: Total Outstanding Rp500 Juta

Debitur yang telah sukses dengan KUR Mikro dapat melangkah ke tingkat berikutnya dengan memanfaatkan Tambahan KUR Kecil.

Dengan batas total outstanding sebesar Rp500 juta, debitur dapat mengakses dana lebih besar untuk proyek usaha yang lebih besar pula.

Menjaga Kolektibilitas dan Proses Pengecekan oleh Penyalur KUR

Meskipun calon debitur diizinkan memiliki pinjaman di luar KUR, penting untuk tetap menjaga tingkat kolektibilitasnya agar tetap lancar.

Peraturan menekankan bahwa penyalur KUR wajib melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menjaga tingkat kolektibilitas pinjaman di luar KUR tetap lancar menjadi kunci keberhasilan. Ini mencerminkan kemampuan debitur untuk mengelola dan melunasi kewajiban keuangan mereka.

Selain itu, penyalur KUR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan calon debitur dengan teliti melalui sistem-sistem seperti SID dan SLIK OJK.

Baca Juga: Gopay Paylater Tidak Muncul? Ini Solusi Yang Bisa Anda Lakukan

Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas dan kelayakan calon debitur yang mengajukan tambahan pinjaman.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, calon debitur yang ingin Ajukan KUR Tapi Masih Punya Pinjaman dapat melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, peraturan juga memberikan peluang bagi debitur KUR untuk memperoleh tambahan pinjaman, seperti Tambahan KUR Mikro dengan total outstanding Rp250 juta dan Tambahan KUR Kecil dengan total outstanding Rp500 juta.

Meskipun diizinkan memiliki pinjaman di luar KUR, calon debitur tetap dianjurkan untuk menjaga tingkat kolektibilitasnya agar tetap lancar.

Proses pengecekan yang teliti oleh penyalur KUR, melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan pengajuan tambahan pinjaman.

Dengan demikian, aturan ini memberikan fleksibilitas dan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan dan memperluas usahanya melalui akses KUR.


Ikuti JogloNesia di Google News untuk Info Selanjutnya!