Cara Mengurus Izin Usaha Peternakan dan Contoh Surat

Cara Mengurus Izin Usaha Peternakan

Ternyata cara mengurus izin usaha peternakan tidaklah sulit. Hanya peternak yang memenuhi syaratlah yang diharuskan untuk membuat izin usaha peternakan. Hal ini juga dicantumkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, pengusaha ternak yang masih merintis bisa fokus membesarkan usahanya dulu.

Lambat laun, ketika usaha sudah merambat naik dengan profit sesuai harapan, mereka dapat memenuhi syarat mengajukan surat izin usaha peternakan.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam hal hubungan peternak dengan masyarakat sekitar.

Mengurus Izin Usaha Peternakan

Pemberian izin artinya, peternak memang sudah layak menjalankan usaha dan mendapatkan keuntungan dari usaha tanpa mengganggu lingkungan pemukiman.

Buat Anda yang ingin memulai usaha peternakan, baik peternakan ayam maupun hewan lainnya seperti sapi atau kambing, teruslah baca sampai akhir ya. Agar Anda semakin paham dalam mempersiapkan segala surat surat perijinan yang dibutuhkan.

Jenis Usaha Peternakan

Tidak semua peternakan memerlukan izin. Hanya peternakan yang berpotensi membuang limbah besar dan mengganggu lingkungan sekitarlah yang perlu izin pelaksanaan aktivitas peternakannya. Ada skala tertentu yang harus diperiksa sebelum seorang peternak diwajibkan untuk mengajukan izin usaha peternakan.

Jenis izin usaha peternakan sendiri berbeda-beda. Izin usaha budidaya ternak, yakni yang dijual oleh peternak termasuk telur dan ayam dewasa. Ada lagi izin usaha pembibitan, artinya yang dijual oleh peternak bukanlah daging atau telur, melainkan ayam dewasa. Mereka membudidayakan atau memperbanyak ayam dewasa lalu menjualnya.

Kemudian ada izin usaha rumah potong hewan. Usaha ini bergerak dalam jasa pemotongan ayam. Ada juga izin usaha berdagang daging, yakni usaha untuk menjual daging tanpa harus membesarkan dan memotong hewan ternaknya terlebih dahulu. Jenis-jenis usaha ini juga ada izinnya sesuai dengan syarat yang berlaku.

Apakah kita boleh memiliki usaha sebuah peternakan dengan jenis budidaya ternak, sekaligus pembibitan, rumah potong hewan, dan menjual daging? Tentu saja, boleh. Sepanjang kita bisa mengelola usaha peternakan dengan baik, memiliki lebih dari satu jenis usaha peternakan tidak ada larangan. Namun, jika sudah sampai pada skala kepemilikan wajib izin, maka kita harus mengajukan surat izin usaha.

Ukuran Jumlah Hewan Ternak yang Wajib Izin dalam Usaha Peternakan

Ada yang disebut dengan skala pemilikan wajib izin dalam usaha peternakan. Misalnya, kita memiliki usaha peternakan ayam potong. Nah, bagaimana izin usaha peternakan ayam potong ini? Apa saja syarat izin usaha peternakan ayam potong? Pertama-tama, kita harus tahu dulu apakah usaha ayam potong tersebut sudah termasuk wajib izin.

Usaha Peternakan dan Budidaya Jenis Ternak Besar

Kegiatan usaha peternakan yang wajib punya izin usaha contohnya usaha pembibitan dan budidaya jenis ternak besar. Apa saja ternak besar itu? Hewan ternak dengan badan besar seperti sapi, unta, kerbau, kuda, dan lain sebagainya. Apakah kamu memiliki ternak sapi? Berapa jumlah sapi di dalam peternakanmu. Jika jumlahnya besar, mungkin kamu perlu mengajukan izin usaha peternakan sapi.

Usaha kecil ternak besar setidaknya memiliki 50 sampai 100 ekor hewan ternak besar. Usaha menengah memiliki lebih dari 100 sampai 500 ekor ternak besar. Sedangkan usaha besar memiliki lebih dari 500 ekor. Semua skala ini wajib memiliki izin. Jika hewan ternak kita masih terhitung 25 ekor, maka masih belum disebut peternakan yang wajib izin.

Usaha Peternakan dan Budidaya Jenis Ternak Kecil

Peternak wajib izin lainnya yaitu usaha pembibitan dan budidaya jenis ternak kecil seperti kambing, domba, babi, rusa, kelinci, dan sebagainya. Untuk hewan kecil, skalanya berbeda-beda. Usaha peternakan jenis hewan kecil dalam skala kecil ketika jumlah kambing, domba, atau rusa berjumlah lebih dari 300 ekor sampai 500 ekor. Untuk babi, usaha peternakan masih dibilang kecil jika jumlahnya antara 150 sampai 250 ekor. Sedangkan kelinci yang tubuhnya juga lebih kecil jumlahnya harus memenuhi 1.500 sampai 2.500 ekor.

Usaha menengah dalam peternakan hewan kecil yaitu ketika kambing, domba, atau rusa berjumlah lebih dari 500 sampai 1.000 ekor. Sedangkan untuk babi jumlahnya 251 sampai 500 ekor. Untuk kelinci, disebut usaha menengah ketika jumlahnya lebih dari 2.500 sampai 5.000 ekor.

Jika jumlah peternakan hewan kecil berupa kambing, domba atau rusa sudah lebih dari 1.000 ekor, maka telah disebut dengan usaha besar. Begitu juga dengan jumlah babi yang lebih dari 500 ekor. Untuk kelinci, setidaknya peternak sudah harus memiliki lebih dari 5.000 ekor untuk bisa menjadi peternak skala besar.

Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Unggas

Peternak yang membudidayakan hewan unggas seperti ayam, itik, angsa, entok, kalkun, burung puyuh, dan burung dara dalam jumlah besar juga wajib izin. Hewan-hewan ini dapat memberikan manfaat baik dari segi telur, daging, bahkan bulunya.

Jika kamu beternak ayam petelur dengan jumlah antara 10.000 sampai 25.000 ekor, maka usahamu sudah masuk skala kecil dan wajib untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan. Begitu juga dengan peternak ayam pedaging dengan jumlah antara 15.000 sampai dengan 30.000 ekor per siklus. Burung puyuh dan burung dara wajib izin ketika jumlahnya mencapai antara 20.000 sampai 45.000 induk. Sedangkan entok, itik, kalkun, dan angsa masuk usaha skala kecil dengan jumlah 10.000 sampai 25.000 ekor induk.

Untuk skala menengah, peternak ayam petelur setidaknya memiliki lebih dari 25.000 sampai 50.000 ekor. Peternakan dengan jumlah ayam pedaging 30.000 sampai 50.000 juga sudah termasuk usaha skala menengah. Burung dara yang berjumlah lebih dari 40.000 sampai 75.000 ekor induk bisa dinilai sebagai peternakan dengan skala menengah. Sedangkan untuk itik, entok, dan angsa setidaknya harus ada lebih dari 25.000 sampai 50.000 induk.

Peternakan ayam petelur dengan jumlah lebih dari 50.000 ekor disebut usaha skala besar. Begitu juga dengan peternakan ayam pedaging dengan jumlah 50.000 ekor. Sedangkan untuk burung puyuh dan burung dara disebut usaha besar ketika jumlahnya mencapai lebih dari 75.000 ekor. Untuk itik, entok, dan angsa, disebut usaha besar saat mencapai jumlah lebih dari 50.000 ekor induk.

Nah, berapa jumlah hewan ternak dalam usaha peternakanmu? Jika sudah mencapai minimum usaha kecil, maka kamu harus memiliki izin. Jika tidak, kamu bisa dituntut secara hukum apabila ada orang yang merasa dirugikan karena bau limbah, suara bising, atau pencemaran penyakit dari kandang peternakanmu. Izin usaha ini juga akan memudahkan kita ketika ingin melakukan pemasaran hingga ke luar negeri. Bukankah setiap usaha perlu dikembangkan?

Contoh Surat Izin Usaha Peternakan

Apakah kamu sudah memenuhi syarat-sayat untuk mengurus surat izin usaha peternakan? Siapkan dulu syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan surat izin usaha peternakan. Berkas-berkas yang dibutuhkan yaitu;

Mengisi formulir permohonan dan materi, fotokopi KTP penanggung jawab peternakan yang dilegalisir, fotokopi KK penanggung jawab peternakan yang dilegalisir, Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Usaha yang diberikan oleh Kades, fotokopi NPWP, akta pendirian usaha PT atau CV yang dilegalisir, fotokopi SK lingkungan atau UKL-UPL, fotokopi SK IMB, Surat Rekomendasi Dinas Peternakan, laporan perkembangan ternak, serta pas foto pemilik atau penanggung jawab peternakan ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar.

Berikut ini contoh Surat Izin Usaha Peternakan;

Kepada Yth.
Bupati Probolinggo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Kabupaten Probolinggo

SURAT PERMOHONAN
IJIN USAHA PETERNAKAN

IDENTITAS PERUSAHAAN

Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Jalan/Gg. No Rt Rw :
Kelurahan/ Desa
Kecamatan
Kabupaten
Provinsi
Nomor Telepon :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

IDENTITAS PEMILIK USAHA/DIREKTUR UTAMA/PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Nama :
Alamat :
Kelurahan/ Desa
Kecamatan
Kabupaten
Provinsi
Titik Koordinat Lokasi Usaha :
Nomor Telepon/ Fax./ Hp :
JENIS KEGIATAN/USAHA PETERNAKAN :
JENIS PRODUKSI :
KAPASITAS : Ekor/tahun
JUMLAH TENAGA KERJA : Orang

Demikian surat permohonan ini telah kami isi/buat dengan sebenarnya. Apabila dikemudian hari ternyata keterangan di atas tidak benar, kami bersedia menerima pencabutan Izin Usaha Peternakan yang telah kami terbitkan atau dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Probolinggo 20
Pemohon/Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan

Materai 10.000


Cukup mudah bukan cara membuat Surat Izin Usaha Peternakan ini. Biasanya, surat ini sudah disediakan oleh dinas terkait, kita sebagai pengusaha peternakan tinggal mengisi saja formulirnya. Jangan lupa untuk melengkapi syarat-syarat dokumennya juga. Fotokopi rangkap jika diperlukan. Agar kelak, ketika dokumen tersebut dibutuhkan kita masih punya fotokopiannya.

Pencabutan Izin Usaha Peternakan

Setelah mendapat Surat Izin Usaha Peternakan, kita harus menjaga kualitas peternakan. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka surat tersebut bisa dicabut. Penyebab izin dicabut adalah ketika tidak ada kegiatan peternakan sama sekali selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, terjadi pemindahan lokasi peternakan tanpa persetujuan dari pemberi izin, dalam hal ini dinas.

Izin usaha peternakan juga bisa dicabut ketika peternak melakukan perluasan area peternakan tanpa izin dari pejabat pemberi izin. Selain itu, peternak yang tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan kepada dinas terkait selama tiga kali berturut-turut juga akan dicabut izinnya. Mengalihkan pemberian izin tanpa pemberitahuan juga akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha peternakan.

Selain itu, izin usaha peternakan juga bisa dicabut apabila peternak tidak melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular yang berasal dari kandang ternak. Pengusaha ternak yang tidak peduli pada keselamatan kerja karyawan juga akan dicabut izinnya.

Namun, jangan khawatir. Pemerintah terkait yang memiliki hak untuk mencabut izin usaha peternakan juga tidak semena-mena dalam mencabut izin. Pengusaha peternakan akan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan.

Jika tetap mangkir atau tidak ada konfirmasi dari pengusaha ternak, maka dinas akan membekukan izin usaha peternakan sampai enam bulan. Setelah dalam waktu enam bulan tidak ada konfirmasi atau peternakan tetap tidak ada kegiatan usaha, maka izin akan segera dicabut.

Jadi, setiap pengusaha peternakan, tidak boleh menghentikan kegiatan usahanya setelah mendapat izin dari pemerintah setempat. Kegiatan peternakan merupakan bagian dari sendi perekonomian negara. Semakin banyak pengusaha yang mempekerjakan karyawan, maka tingkat ekonomi negara akan membaik. Oleh karena itu, para pengusaha memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usahanya dalam periode tertentu sesuai dengan peraturan.

Kesimpulan

Nah, tidak sulit bukan mengurus izin usaha peternakan? Izin usaha peternakan ayam potong atau sapi memiliki standar jumlah hewan ternak minimal. Jika sudah memenuhinya, kita wajib mengajukan izin agar usaha kita legal di mata hukum. Sehingga, tidak ada orang yang akan menuntut usaha peternakan kita secara sembarangan.