cara membuat SIUP peternakan berikut syarat dan biaya

Cara Membuat SIUP Peternakan Berikut Syarat dan Biaya

Peternak atau calon peternak biasanya akan sibuk mencari cara membuat SIUP Peternakan atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk usaha peternakan mereka.

Usaha peternakan memang harus ada izin resmi agar tidak ada masalah dikemudian hari. Tentu hal ini dibebankan kepada peternak dengan skala besar, bukan peternak skala kecil. Skala besar ini maksudnya, ayam yang dipelihara jumlahnya banyak, bukan sekedar beberapa ekor saja.

Artinya, yang bersangkutan memang sudah berniat untuk menjadi peternak. Beda dengan petani yang kebetulan memiliki ayam di kandang belakang rumahnya.

Cara Membuat SIUP Peternakan

Penduduk bisa terganggu dengan usaha peternakan ayam yang dibuat di lingkungan perumahan. Salah satu penyebabnya adalah bau dari kotoran ayam yang menyengat, begitu juga dengan bau ayam itu sendiri.

Belum lagi, jika ada ayam yang mati, maka bau bangkai ayam bisa menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar. Untuk itu, diperlukan izin usaha terkait tempat dan berdagang agar usaha dinilai layak dan tidak mendapat komplain berlebihan dari masyarakat.

Selain itu, kandang yang berisi banyak ayam tentu menimbulkan suara berisik. Belum lagi jumlah lalat yang beterbangan di sana. Bukan tidak mungkin, lalat-lalat itu terbang ke pemukiman warga dan membawa bibit penyakit. Jika ada penyakit yang menyerang ayam, seperti flu burung, maka pemukiman warga bisa terkena dampaknya.

Jarak Kandang Peternakan

Oleh karena itu, peternak harus memiliki Surat Izin Gangguan dari masyarakat. Kemudian, perhatikan jarak kandang ternak dengan kawasan pemukiman. Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/2011, jarak kandang dengan pemukiman minimal 200 meter dan ideas 500 meter. Sedangkan jarak rumah tinggal dan rumah tempat tinggal peternak minimal 10 meter.

Sedangkan jarak pembibitan ayam ras dengan pembibitan ayam ras lainnya 100 meter. Jarak kandang dari tempat penampungan kotoran hewan juga 1000 meter. Untuk jarak kandang ayam dengan peternakan lainnya minimal 500 meter. Jarak peternakan ayam dengan peternakan babi minimal 200 meter. Sedangkan jarak peternakan ayam dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) 2000 meter.

Kemudian, jarak peternakan ayam dengan Tempat Penampungan Unggas, Rumah Pemotongan Unggas, dan pasar unggas, minimal 1000 meter. Jarak peternakan dengan pembibitan budidaya unggas minimal 1000 meter. Serta, peternakan harus diberi pagar keliling dengan pintu masuk tunggal. Tinggi pagar minimal 2 meter. Kandang dengan pagar minimal berjarak 20 meter.

Aturan-aturan ini harus ditaati oleh para pengusaha peternakan baik skala kecil maupun besar. Peraturan dibuat untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk seperti wabah penyakit akibat unggas, pandemi karena virus di peternakan, dan berbagai kemungkinan negatif lainnya. Semua wajib taat mulai dari peternak, masyarakat, pedagang, pembeli, serta masyarakat sekitar. Tujuannya tentu agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Cara Mengajukan Proposal Peternakan

Langkah awal dari cara membuat SIUP Peternakan yakni membuat proposal. Jika kita ingin membuat peternakan menjadi sebuah usaha, maka kita perlu membuat proposal. Seperti proposal lainnya, proposal untuk peternakan juga terdiri dari beberapa bagian.

Pertama latar belakang. Isinya berupa kondisi masyarakat yang membuat kita mendirikan usaha peternakan ayam pedaging. Misalnya karena banyaknya pengangguran, kita mendirikan usaha yang bisa mempekerjakan masyarakat dengan pendidikan tidak sampai perguruan tinggi.

Setelah latar belakang, kita perlu menjabarkan faktor pendukung dan penghambat dari usaha yang kita lakukan. Berikan juga Batasan masalah yang akan dibahas dalam proposal. Sertakan tujuan usaha ayam pedaging secara rinci dan jelas.

Contohnya dapat melaksanakan tugas pemeliharaan ayam pedaging dengan benar untuk memperoleh keuntungan besar, menjual ayam dengan baik, bisa menjaga dan mengembangkan usaha, serta menambah pengalaman. Berikan analisis SWOT yang berupa kelebihan usaha (Strength), kelemahan usaha (Weaknesses), peluang usaha (Opportuinity), dan ancaman (Threat).

Kita juga perlu menjelaskan sarana dan prasarana yang digunakan dalam usaha peternakan ayam pedaging, sumber daya manusia yang mengelola usaha, sistem manajemen usaha, serta sistem promosi bisnis peternakan ayam pedaging.

Baru kemudian, kita terangkan kalkulasi biayanya. Cantumkan juga prediksi risiko yang kira-kira akan kita hadapi seperti peternak pesaing, virus, kemungkinan penyakit, dan lain sebagainya. Kemudian, lengkapi dengan penutupan yang berupa kesimpulan dari proposal yang kita buat.

Pengajuan kepada KTT

Jika sudah selesai membuat proposal. Kita perlu mengajukannya kepada Kelompok Tani Ternak atau KTT lalu dilanjutkan ke dinas. Namun, tentu saja dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kita perlu mendapat pengesahan dari Kepala Desa yang dikukuhkan minimal 2 tahun. Artinya usaha kita harus sudah mendapat izin dari Kepala Desa 2 tahun yang lalu. Anggota yang menjalankan usaha setidaknya 20 orang. Melampirkan bukti kepemilikan ternak sesuai dengan yang ada pada proposal.

Pengusaha peternakan yang punya kandang kawasan akan lebih diutamakan. Selain itu, peternak yang mengajukan proposal belum pernah mendapatkan bantuan untuk usahanya sebelumnya.

Proposal juga harus sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Koordinator Program Peternakan. Selain itu, jika mengajukan proposal kepada Dinas Provinsi dan Kementerian, maka harus ada pengesahan dari Kepala Dinas dan Peternakan lebih dulu.

Warna sampul juga menggambarkan proposal yang diajukan. Untuk warna merah untuk peternakan kerbau, kuning untuk komoditas sapi potong, ungu untuk komoditas sai perah, biru tua untuk ternak domba, hijau tua untuk ternak unggas seperti itik dan ayam bukan ras, hijau muda untuk komoditas aneka ternak seperti kelinci dan burung puyuh, sementara oranye untuk alat dan mesin peternakan.

Tidak semua aturan pengajuan menetapkan hal serupa. Bisa jadi beda daerah, beda pula cara mengajukan proposal peternakan. Namun, secara umum aturan tersebut bisa berlaku, termasuk juga dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Izin Usaha Peternakan Ayam Pedaging

Izin usaha peternakan ini terdiri dari SITU dan SIUP. SITU merupakan singkatan dari Surat izin Tempat Usaha. Sedangkan SIUP kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Keduanya diperlukan untuk membuktikan bawah usaha peternakan pedaging kita memang telah resmi diakui. Sehingga, apa saja yang kita lakukan sudah berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, usaha peternakan kita sudah legal atau sah.

Siapa yang mengeluarkan SIUP? Kita bisa mendapatkan SIUP setelah mengajukan syarat-syarat yang dibutuhkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten tempat usaha didirikan. Isinya berupa izin dari pemerintah untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia. Untuk bisa mendapatkan SIUP, maka seorang pengusaha harus menyertakan SITU. Sebelum mengurus SIUP, kita harus mengurus SITU. Karena tanpa SITU, SIUP tidak akan diberikan.

SITU diperoleh dari Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha. Fungsinya sebagai bukti resmi bahwa usaha kita memang sudah berdiri dan diakui pemerintah setempat.

Selan itu, SITU menjelaskan secara sah bukti tempat usaha kita beroperasi. Serta, sudah banyak masyarakat yang mengetahui usaha tersebut. Kita juga menggunakan SITU sebagai bukti bahwa usaha kita tidak berlawanan dengan tata ruang dan wilayah kota atau kabupaten. Intinya, usaha kita tidak mengganggu masyarakat sekitar maupun peraturan kota.

Lalu, apa saja syarat untuk mengurus SITU

Untuk mengajukan permohonan SITU, kita perlu menyiapkan beberapa hal. Siapkan surat permohonan untuk membuat SITU lengkap dengan cap perusahaan dan materai bernilai Rp 10,000. Setelah itu, kita perlu mengisi formulir pembuatan SITU. Siapkan juga KTP pengusaha yakni pemilik usaha itu sendiri. Bukti persetujuan dari lingkungan yang jaraknya 200 meter dari tempat usaha. Kemudian ada surat rekomendasi dari kepala desa, surat keterangan fiskal daerah, fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan yang masih berlaku, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi akta pendirian perusahaan, serta denah lokasi.

Bagaimana cara mengurus SITU? Kita bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota atau kabupaten setempat. Kemudian, kita akan diminta mengisi formulir permohonan membuat SITU.

Tandatangani formulir lengkap dengan semua dokumen persyaratan. Serahkan kepada petugas dan lakukan pembayaran izin usaha dan daftar ulang. Setelah itu, formulir SITU akan diterbitkan. SITU memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun. Setelah masa berlakunya habis, perpanjang lagi. Paling tidak perpanjangan ini membutuhkan waktu 5 hari kerja.

Lalu, Bagaimana Cara Membuat SIUP Peternakan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ada tiga macam. Pertama SIUP kecil untuk usaha dengan modal kecil atau kira-kira dua ratus juta. SIUP menengah untuk usaha dengan modal antara dua ratus juta sampai lima ratus juta. Ketiga SIUP besar untuk modal usaha di atas lima ratus juta. Membuat SIUP dilakukan di Dinas Perdagangan atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Syarat-syarat untuk membuat SIUP bergantung pada siapa yang memintanya. SIUP untuk perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perseroan terbuka, dan koperasi akan berbeda. Jika ingin membuat SIUP untuk usaha ternak ayam pedaging, maka kita penuhi syarat untuk perusahaan perseorangan.

Syarat-syaratnya adalah fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili usaha atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha), neraca perdagangan terbaru, materai Rp 10.000, foto penanggung jawab atau pemilik usaha ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Serta izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.

Setelah semua persyaratan lengkap, datangi Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu setempat. Kalau tidak bisa datang sendiri, perwakilan usaha juga boleh, tapi harus dengan menyertakan surat kuasa bermeterai. Kemudian, ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan di kantor dinas tersebut. Isi dengan benar dan lengkap. Lalu, tanda tangan formulir dengan materai Rp 10,000.

Jangan lupa untuk membuat fotokopi dokumen minimal 2 rangkap. Gabungkan formulir dan semua berkas syarat, masukkan dalam satu amplop agar lebih mudah. Setelah itu bayar biaya pembuatan SIUP. Besarnya tergantung pada setiap kota atau kabupaten masing-masing. Proses SIUP biasanya memakan waktu hingga 2 minggu. Setelah 2 minggu, petugas dinas akan mengabarkan bawah kita dapat mengambil SIUP yang telah jadi.

Kesimpulan Membuat SIUP Peternakan

Nah, menjadi peternak ayam pedaging atau jenis ayam lain memang tidak mudah. Namun, ini akan menjadi peluang besar karena kebutuhan ayam terus meningkat. Sebagian besar penduduk Indonesia menyukai ayam baik untuk dikonsumsi atau untuk dipelihara.

Jika sudah memiliki peternakan yang besar tidak ada salahnya untuk segera melegalkan usaha kita. Cara membuat SIUP peternakan juga tidak sulit. Selamat berwirausaha sebagai peternak dan jadilah sukses!