
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) di grup chat menyoroti sisi gelap perilaku kolektif di ruang digital tertutup. Psikolog Alvieni Angelica melihat padamnya sirkuit empati dalam kasus ini, yang bisa dijelaskan dari perspektif neurobiologi, teori Lucifer Effect (Philip Zimbardo), dan teori Online Disinhibition Effect (John Suller).
Alvieni mengatakan, dalam ruang percakapan digital tertutup seperti grup WhatsApp, individu cenderung melihat interaksi sebagai ajang membangun status sosial. Candaan yang menyerang atau melecehkan bisa dianggap sebagai cara mendapatkan pengakuan dari anggota lain.
Ketika respons yang muncul berupa tawa atau dukungan, otak merespons dengan pelepasan dopamin. Ini memperkuat perilaku tersebut dan mendorong pelaku mengulanginya.
Fenomena ini juga bisa dilihat dari perspektif teori Lucifer Effect, yang menjelaskan bagaimana individu yang dalam kondisi normal dapat melakukan tindakan menyimpang ketika berada dalam sistem atau kondisi tertentu. Teori psikologi ini dipopulerkan pertama kali oleh psikolog Philip Zimbardo.
Secara psikologis, bila dihubungkan dengan teori Philip Zimbardo (Lucifer Effect) maka mereka yang memiliki kekuasaan dan merasa mendapatkan perlindungan (dalam WhatsApp grup tertutup yang terasa anonim) menyebabkan kendali moral runtuh. Lingkungan baru (WhatsApp grup) seakan punya norma sendiri yang dianggap simbol keanggotaan.– Alvieni Angelica, M.Psi., Psikolog –
Dari perspektif teori lainnya, Alvieni juga menyoroti adanya disosiasi identitas di ruang digital. Pelaku tidak sepenuhnya merasa bahwa tindakan yang dilakukan mencerminkan diri mereka di dunia nyata.
Kondisi ini diperparah dengan absennya respons langsung dari korban. Akibatnya, rasa bersalah menjadi tumpul dan perilaku dapat berlangsung dalam waktu lama.
“Mereka juga tidak bisa melihat langsung reaksi wajah korban saat mengetik sehingga kabel empati di otak tidak terpicu dan tidak menimbulkan rasa bersalah. Inilah yang membuat situasi ini berlangsung cukup lama,” ujar Alvieni kepada kumparan, Rabu (15/4).

Paparan konten pornografi dan lingkungan sosial yang buruk juga dapat memperkuat kecenderungan tersebut. Informasi yang diterima melalui panca indera tersimpan dalam sistem emosi otak.
Ketika bagian ini teraktivasi, terutama di area amygdala, kemampuan berpikir logis dapat terganggu. Individu menjadi lebih impulsif dan mudah mengikuti dorongan emosi.
“Hasilnya, orang cenderung mengikuti emosinya apalagi dalam lingkungan digital tadi, di mana ada validasi kelompok,” tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI, Alvieni menekankan pentingnya sanksi tegas dan permanen, termasuk kemungkinan drop out sebagai efek jera. Selain itu, kampus perlu aktif membekali mahasiswa dengan keterampilan komunikasi asertif, serta pelatihan untuk mengenali dan menghentikan percakapan yang mengarah pada perilaku toksik di ruang digital.
Langkah lain yang dinilai penting adalah pemberian edukasi tentang berbagai bentuk kekerasan serta dampaknya. Kampus juga dapat menerapkan evaluasi psikologis bagi pengurus organisasi kemahasiswaan, terutama untuk mengukur tingkat empati, kecenderungan manipulatif, dan kebutuhan validasi berlebih (narsisme).
“Kampus juga bisa menerapkan sistem pelaporan yang aman yang dikelola oleh pihak independen (bukan sesama mahasiswa) sehingga korban atau saksi bisa segera melapor dengan aman,” pungkas Alvieni.
Soal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen perempuan melalui grup chat.
Kasus ini viral di media sosial dan berujung pada para terduga pelaku disidang ramai-ramai di kampus UI pada Senin (13/4) hingga Selasa dini hari (14/4). Para pelaku dihadirkan di Auditorium UI dan disidang hingga meminta maaf.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
Pihak UI memastikan akan mengusut kasus tersebut. Pengusutan dilakukan dengan cara menginvestigasi peristiwa tersebut, melibatkan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik,” demikian keterangan dari pihak UI, dikutip Selasa (14/4).
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku —termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.”
Sementara itu, BEM UI mendesak pihak kampus segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia