JogloNesia – – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika digabungkan, total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).
Harga Emas Antam Rabu, 22 April 2026: Turun Rp 50.000 Jadi Rp 2.830.000 Per Gram
Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
Menurut Bayu, dakwaan merupakan dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan.
“Namun dalam perkara ini justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” tuturnya.
Ia juga menanggapi pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“JPU menyatakan tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan. Jika memang ada, seharusnya dicantumkan sejak dalam dakwaan, bukan baru muncul dalam tuntutan,” tegasnya.
Selain itu, Bayu menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Ia menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan juga tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, turut menyampaikan bahwa setelah melalui proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
Ramalan Zodiak Libra 22 April 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
“Tidak ada aliran dana dan tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” ungkap Frizolla.
Ia pun meyakini, majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri alias Ririe, mengungkapkan keresahan keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar suaminya mendapatkan keadilan.
“Selama 16 tahun saya mengenal Ibam, saya yakin suami saya tidak bersalah,” pungkasnya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia