Ahmad Al Misry Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed, yang dikenal sebagai Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Advertisements

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat, 24 April 2026. Dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Trunoyudo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan keadilan bagi para korban. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka ini kepada pelapor dan korban.

Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan yang diterima Tempo, Ahmad Al Misry disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni antara tahun 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian mencakup sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir.

Advertisements

Tersangka yang kini berusia 39 tahun ini diketahui merupakan pria asal Timur Tengah yang telah beralih status menjadi warga negara Indonesia. Sosoknya sempat dikenal publik saat menjadi juri dalam program kompetisi menghafal Alquran di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima orang korban telah melaporkan tindakan pelaku ke Bareskrim Polri. Namun, angka tersebut berpotensi terus bertambah. Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, selaku pendamping korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, diperkirakan jumlah total korban mencapai 18 orang.

Pilihan Editor: Peluang Menyeret Pelaku ‘Child Grooming’

Ringkasan

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi para korban yang saat ini tercatat sebanyak lima orang pelapor.

Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual serta pasal terkait dalam KUHP atas perbuatan yang diduga dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2025 di berbagai wilayah. Meski baru lima korban yang melapor ke Bareskrim Polri, pihak pendamping korban menduga bahwa jumlah total korban berpotensi mencapai 18 orang.

Advertisements