cara mengecek pinjaman online yang terdaftar di ojk

Begini Cara Mengecek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK

Belakangan ini, marak terjadi penipuan yang mangatasnamakan pinjaman online. Lantas, bagaimana cara mengecek pinjaman online yang terdaftar di OJK?

Jika Anda adalah salah satu pengguna layanan apliaksi pinjaman online, tentunya sangat penting untuk mengetahui kredibilitas aplikasi pinjol tersebut. Untuk itulah, Anda harus mengetahui cara mengecek pinjaman online yang terdaftyar di OJK.

Hal ini tentunya untuk menghindari hal hal yangtidak diinginkan terkait pemaksaan hutang dan terror dari para debcolecktor pinjol ilegal tersebut.

Mengecek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK

Masyarakat harus memastikan untuk memeriksa pinjaman online yang ditawarkan baru-baru ini sebelum menerimanya. Mereka juga harus memastikan bahwa pinjaman ini tidak melanggar hukum apa pun.

Satgas Waspada Investasi menemukan 71 pinjaman online ilegal atau pinjol saat patroli aktivitas pinjaman online ilegal. Seperti dilansir dari laman kontan.co.id, baru baru ini SWI menemukan kembali sebanyak 71 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Penutupan operasi pinjaman ilegal melalui Satgas Waspada Investasi dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online yang meresahkan.

Bahkan, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, 4.160 pinjaman ilegal telah ditutup dan tidak bisa beroperasi lagi.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ungkap Ketua SWI Tongam L. Tobing lewat keterangan resminya, Kamis (25/8).

Pihak Tongam berharap aparat penegak hukum terus mengejar dan menangkap rentenir ilegal ini. Karena, mereka percaya menutup situs web dan aplikasi rentenir tidak menghentikan mereka melakukan kejahatan.

“SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” imbuhnya.

Modus Penipuan Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK

Berbagai cara dilakukan oleh oknum pijol ilegal ini. Mereka akan terus melakukan upaya untuk menjebak masyarakat agar terikat hutang dengan perusahaan mereka. Perusahaan pijol ini mengunakan berbagai metode dan alat untuk menjebak orang ke dalam perbudakan utang.

Ketua Satgas Waspada Investasi SWI Tongam Lumban Tobing menilai kasus mencurigakan pinjaman online atau pinjaman ilegal tiba-tiba transfer dana tanpa persetujuan sering terjadi. Hal itu karena penerima dana telah mengakses dan mengisi data di aplikasi pinjaman ilegal.

“Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam,” ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).

“Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal,” imbuh dia.

Karena inilah, pihaknya berharap bahwa masyarakat tidak boleh mengambil pinjaman ilegal melalui internet. Mereka meminta masyarakat untuk menggunakan aplikasi yang sudah resmi mengantongi izin yang diberikan dari OJK.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

cara lapor pinjaman online ilegal

Tidak perlu takut tentang pinjaman online ilegal yang mengancam Anda melalui penyebaran data pribadi Anda saat ini. Anda dapat melaporkan ancaman ini ke otoritas yang tepat.

Kasus pinjaman online ilegal dapat Anda laporkan melalui instansi terkait seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo. Danberikut ii 3 intsnasi yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan Anda.

Kepolisian

  • Laman Resmi: https://patrolisiber.id
  • Email laoran: info@cyber.polri.go.id

OJK:

  • Layanan Hotline : 157
  • Layanan WA: 08115715715
  • Email pelaporan: konsumen@ojk.go.id

Kemenkominfo:

  • Laman Resmi: https://aduankonten.id
  • Email Pengaduan : aduankonten@kominfo.go.id
  • Layanan WA: 08119224545

Ciri Ciri Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK / Ilegal

Bagaimana ciri pinjol ilegal?

Aplikasi pinjaman online dianggap ilegal jika metode peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan pemerintah. Ini bisa merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan beberapa ciri pinjaman yang tidak sah atau belum terdaftar melalui situs resminya.

Ciri-ciri ini meliputi:

  • OJK belum memberikan izin atau pendaftaran kepada mereka.
  • Penawaran tersedia melalui pesan teks atau WhatsApp.
  • Denda 1-4% dan suku bunga tinggi dihitung setiap hari.
  • Pengeluaran tambahan dapat meningkatkan nilai pinjaman sebesar 40%, menyebabkan biaya pinjaman tinggi.
  • Mereka tidak menindaklanjuti ketentuan kesepakatan.
  • Mengaktifkan akses ke foto, video, lokasi, dan informasi kontak peminjam adalah taktik meneror yang sering digunakan oleh kreditur
  • Sengaja menagih dengan cara yang tidak etis menggunakan taktik intimidasi, pelecehan dan ketakutan.
  • Penanganan pengaduan dan kantor yang disamarkan.

Cara Mengecek Pinjaman Online Yang Terdaftar Di Ojk

Untuk memastikan apakah pinjol itu resmi atau ilegal, Anda dapat mengecek pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan beberapa cara.

Adapun cara mengecek pinjol yang terdaftar di OJK dalam hal ini ada 4 macam yang bisa Anda lakukan. Semua layanan tersebut aktif jadi bisa Anda pilih mana yang mudah bagi Anda.

Melalui situs OJK

  • Silahkan ANda buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Lanjut memiliki menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik “Fintech” di bagian kanan bawah.
  • Kemudian klik pada ikon PDF di atas thumbnail/dibawah judul.

Selanjutnya Anda akan melihat tabel data terbaru para penyelenggara fintech lending atau pinjaman online legal yang sduah terdaftar berikut dengan nama PT perusahaan mereka.

Selain itu, Anda bisa langsung bypass dengan mengakses laman ini:

  • www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PENYELENGGARA%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20PER%2022%20APRIL%202022.pdf

Melalui WhatsApp OJK

  • Silahkan Anda simpan nomer WA resmi OJK ykni 081-157-157-157.
  • Lanjut dengan membuka Aplikasi WA dan cari Kontak WA OJK yang barusan Anda simpan tadi.
  • Lanjut dengan mengirim pesan dengan isi pesan sesuai dengan nama pinjol yang ingin Anda ketahui. Contoh “neobank.com”
  • Silahkan tunggu beberapa saat dan bot Whatsapp akan menirim jawaban secara otomatis mengenaui status dan legalitas aplikasi pinjol tersebut.
  • Tunggu beberapa saat hingga bot WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

Menghubungi Nomor Telepon OJK

Jika dengan cara cara sebelumnya membuat Anda masing bingung, Anda bisa langsung menghubungi layanan operator resmi OJK di nomor 157. Silahkan telepon dan tunggu mesin penjawab akan memandu Anda.

Melalui e-mail

Jika Anda lebih nyaman dengan menggunakan layanan email, OJK juga telah menyediakan email yang bisa Anda gunakan untuk pengaduan terkait layanan pinjaman online.

Untuk pemeriksaan legalitas dari perusahaan fintech, Anda bisa meghubungi di alamat email konsumen@ojk.go.id. Dan untuk kendala yang bersifat urgent atau penting, Anda juga bisa mengirim surat elektronik atau email di waspadainvestasi@ojk.go.id. Kedua email ini bisa Anda gunakan untuk mengecek pinjaman online yang terdaftar di OJK atau legal.

Kesimpulan

Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, pinjaman online menggunakan layanan teknologi untuk memberikan bantuan pinjaman uang cash. Mereka disebut sebagai financial technolog (Fintech) atau pinjaman peer-to-peer lending. Pinjaman ini dilakukan secara online dengan menggunakan teknologi informasi.

Melansir dari laman resmi otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 22 Arpil 2022 kemarin, ada sejumlah 102 perusahaan fintech yangberoperasi dan telah memiliki ijin resmi.

Jadi, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati hati dalam mengajukan pinjaman online tanpa ribet ini dan selalu melakukan pengecekan di OJK.

Temukan informasi dan berita lainnya dari joglonesia.com di Google News