Penghina Dewi Perssik Menangis Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Penghina Dewi Perssik Menangis Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang perempuan yang diduga penghina Dewi Perssik bernama Winarsih telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan pasal undang undah informasi dan elektroika (ITE) atas penghinaan terhadap Dewi perssik.

Berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, penyidik Polres Metro Jaya secara resmi menetapkan status tersangka tersebut. Namun demikian, sampai sejauh ini tersangka belum juga ditahan karena ancaman hukuman yang ditetapkan di bawah lima tahun.

Perempuan yang kini berusia 50 tahun ini sebelumnya telah diamankan oleh polisi. Winarsih yang dikabarkan sebelumnya merupakan fans dari Lesti-Billar mengunggah sebuah video yang bermaksud ingin mencari perhatian dari Dewi Perssik. Perempuan yang berasal dari daerah Jawa Timur ini justru mengatakan perkataan yang kruang enak didengar.

Winarsih, perempuan penghina Dewi Perssik ini menangis dan berlinang air mata memohon maaf karena telah menuduh Dewi Perssik sebagai artis yang memiliki sambilan sebagai pel4c*r. Meskipun sambil menagis, Dewi Perssik masing enggan memberikan pintu maaf bagi Winarsih atas ungkapan kata kata dari Ibu tersebut.

Pemilik Goyang Gergaji ini sendiri masih menunggu keputusan dan lampu hijau dari pihak keluarganya. Selain itu, Dewi juga masih memiliki pertimbangan dengan hukum dari Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi pintu maaf baru akan dibuka setelah mendapat lampu hijau dari keluarga.

Kasus ini sendiri berawal dari sebuah unggahan video dari Winarsih di media sosial. Winarsih mengatakan dalam video tersebut bahwa Dewi Perssik mandul dan tidak memiliki anak.

Penyanyi dangdut Dewi Perssik sendiri memiliki dugaan bahwa serangan yang dialamatkan pada dirinya ini bermula ketika dirinya mengomentari kasus KDRT yang dialami oleh Lesti dan suaminya Billar. Karena serangan yang ditujukan ke Dewi secara bertubi-tubi membuat Dewi geram dan melaporkan hatters tersebut ke Polisi.

“Jadi kan selama ini orang-orang nggak tahu saya bercerai karena apa, makanya saya senang ketika Lesti itu bisa speak up mengenai KDRT, karena jamannya saya dulu masih belum ada pasalnya, belum ada undang-undangnya gitu, kan 2016 baru ada ya Bang Sandy,” ungkap Dewi Perssik di Polres Jaksel, Senin (30/10/22).

Sebelumnya, penghina Dewi Perssik ini merupakan fans dari Lesti Kejora, akan tetapi belakangan ini Ibu WInarsih mengaku jika dirinya merupakan salah satu fans Dewi Perssik.

Laporan yang dilayangkan oleh Dewi Perssik sendiri telah berjalan hampir satu bulan. Pihak kepolisisan sendiri selama ini masih membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mediasi dan menempuh jalan damai. Kendati demikian, proses penyelidikan dan mediasi menemui jalan buntu.

Penghina Dewi Perssik Jadi Tersangka

Proses mediasi sendiri sejauh ini tidak menemukan titik temu baik dari pihak Dewi Persik sendiri dengan terlapor. Hal inilah yang kemudian pihak Kepolisian menetapkan Penghina Dewi Perssik (Winarsih) sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik.

“Sudah tersangka,” Ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media, Senin (28/11/22).

Kendati setatus Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun dirinya tetap tidak ditahan oleh polisi. Pihak kepolisian beralasan karena kasus ini memiliki ancaman kurungan penjara dibawah 5 tahun.

“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE itu dia kan masuk yang 4 tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Nurma.

Winarsih Masih Berharap Damai

Stervins selaku pengacara terlapor (Winarsih) mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan jalan damai dan mediasi dengan Dewi Perssik. Dirinya sangat berharap kepada Dewi Persik untuk membukakan pintu maaf dan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cara damai dan mediasi.

“Kita pun juga masih mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor. Kita juga tetep memperjuangkanlah mediasinya, semoga Mbak Dewi ya bisa memberikan maaf dan bisa selesai dimediasi,” kata Stervins di Polres Metro Jaksel, Senin (28/11/22).

Bahkan, Winarsih sendiri kembali menutarakan permintaan maafnya. Dirinya mengaku sangat menyesal atas kebodohan dan perbuatannya tersebut kepada Dewi.

“Njaluk sepuro, tulung bukakno pintu sepuro neng Ibu Dewi dan keluarga Ibu Dewi dan keluarga Kota Jember. Aku njaluk sepurone sing akeh atas omongan saya yang kurang ajar, sing bodoh ini, sing kurang ajar iki aku njaluk sepurone sing akeh, tulung bukakno sepurone sing akeh, Ibu Dewi dan keluarga Ibu Dewi. Saya menyesal saya tidak akan ulang lagi seperti ini,” ujar Winarsih.

Bahkan, sang suami dari terlapor sendiri juga ikut mengutarakan permintaan maafnya kepada Dewi Perssik. Dirinya mengaku teledor dalam memberikan dan mendidik istrinya.

“Saya juga selaku suami juga minta maaf atas kesalahan istri saya yang mana atas keteledoran saya dalam mendidik istri akhirnya terjadi seperti ini,” tutur suami Winarsih.

Tanggapan Dewi Perssik

Lantas bagaimana tanggapan dari penyanyi Dangdut Dewi Perssik atas penetapan tersangka terhadao Winarsih ini?

Penghina Dewi Perssik Menangis Terancam 5 Tahun Penjara

Sandi Arifin, selaku pengacara Dewi Persik mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan ucapan terimakasih atas tindak lanjut dari laporannya tersebut.

“Mbak Dewi juga sudah menyampaikan kepada kami melalui telepon, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporannya,” kata Sandy Arifin, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/22).

Sandi juga menambahkan bawha kliennya (Dwi Perssik) sangat mengapresiasi kinerja Polisi atas penanganan kasusnya yang cepat. Dia mengatakan akan menemui Winarsih bersama ibundanya besok.

“Sejauh ini sangat cepat dan juga terlapor juga tadi sudah ada di Jakarta. Jadi mungkin untuk lebih lanjutnya besok insyaallah akan hadir,” ujarnya.

Dewi Perssik dan Tersangka Bertemu

Lebih lanjut, Sandi Arifin menjelaskan bawha Dewi Perssik akan mendatangi Polres Jakarat Selatan bersama sang ibunda. Dia menyebutkan bahwa Dewi akan kembali untuk bertemu dengan Winarsih.

“Bahwa ada mami juga masih ada di Jakarta, juga akan besok dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor,” ujar Sandy Arifin di Polres Jaksel, Senin (28/11).

Sandi juga mempersilahkan kepada pihak terlapor jika masih ingin berupaya untuk menempuh jalur damai dengan mediasi saat bertemu dengan kliennya besok. Namun, dia juga menegaskan bawha pihak Dewi Perssik-lah yang memutuskan apakah akan memberikan ampunan atau tetap melanjutkan kasus tersebut secara hukum.

“Justru besok itu, sementara, tadi udah saya sampaikan kalau misalnya ada upaya mediasi silakan, tapi keputusannya kami kembalikan lagi kepada pihak keluarga, yang pasti insyaallah besok hadir, akan dibawa ke sini, orang tua Mbak Dewi langsung, tapi mungkin untuk kakaknya sudah kembali ke daerah tinggalnya,” tuturnya.

“Besok akan bertemu mungkin akan dicoba untuk mediasi lagi karena dari pihak kuasa hukum dari terlapor juga meminta ke kita untuk melakukan upaya mediasi kepada pihak keluarga Mbak Dewi,” tuturnya

Baca artikel dan informasi Joga Solo Indoneisa lainnya di Google News