KPR Bank Jateng Bunga 5% Pertahun Syarat dan Tabel Angsuran

KPR Bank Jateng Bunga 5% Pertahun: Syarat dan Tabel Angsuran

Sejauh ini, Pinjaman Bank Jateng memiliki 2 produk KPR yakni KPR reguler dan KPR Sejahtera FLPP. Perbedaan paling mencolok dari kedua jenis Pinjaman KPR bank Jateng ini terletak pada limit pinjaman.

Untuk KPR FLPP sendiri hanya dibatasi dengan harga rumah maksimal 162 juta rupiah, sedangkan untuk KPR Reguler mencapai 1 milyar. Tentu saja, masih-masih pinjaman ini diperuntukkan untuk nasabah yang berbeda pula.

Untuk lebih detail tentang pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah ini, simak terus informasi ini sampai selesai. Tim Joglonesia akan memberikan penjelasan dan tabel angsuran dibawah.

KPR Bank Jateng

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk pinjaman yang banyak digunakan masyarakat untuk memiliki properti.

Bank Jateng, sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, menawarkan dua produk KPR yang telah dikenal luas: KPR Reguler dan KPR Sejahtera FLPP.

KPR Reguler menyediakan solusi pembiayaan untuk properti dengan harga lebih tinggi, sementara KPR Sejahtera FLPP merupakan alternatif bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Internet Banking Bank Jateng Ditutup, Begini Solusinya

Keberagaman produk ini memungkinkan bank untuk melayani berbagai lapisan masyarakat.

KPR Bank Jateng telah menjelma menjadi pilihan terpercaya bagi masyarakat yang ingin memiliki properti.

Dengan reputasi yang kuat dan pengalaman panjang dalam layanan keuangan, bank ini menawarkan solusi KPR yang sesuai dengan berbagai kebutuhan nasabahnya.

Mulai dari KPR Reguler hingga KPR Sejahtera FLPP, Bank Jateng memahami bahwa setiap individu memiliki situasi finansial yang unik.

1. KPR Sejahtera FLPP

Jenis pinjaman ini diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimana pembiayaan dikembangkan oleh pemerintah melalui 2 lembaga yakni FLPP dan PPDPP.

Ada sejumlah keuntungan dari produk KPR ytang satu ini yakni bunga yang hanya 5% fixed rate, tenor hingga 20 tahun, bebas biaya PPN dan juga DP yang ringan.

Syarat Pengajuan KPR Sejahtera

Bank Jateng menyediakan solusi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera yang mengutamakan inklusivitas dan akses terjangkau ke perumahan layak.

Berikut ini adalah syarat umum yang perlu dipenuhi calon peminjam untuk mengajukan KPR Sejahtera dari Bank Jateng:

  1. Status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Syarat pertama adalah calon peminjam harus masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Ini berarti mereka memiliki penghasilan tetap (gaji) atau tidak tetap (hasil usaha rata-rata perbulan) yang tidak melebihi Rp. 8 Juta/bulan.

    Kategori ini memastikan bahwa program ini memprioritaskan mereka yang membutuhkan bantuan dalam memiliki rumah.
  2. Belum Pernah Memiliki Rumah: Calon peminjam juga harus membuktikan bahwa mereka belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

    Ini dapat diuji dengan surat keterangan dari ketua RT/RW setempat, Kepala Instansi tempat bekerja, atau surat keterangan sewa / kuitansi sewa rumah.

    Persyaratan ini mengarahkan KPR Sejahtera kepada mereka yang memang belum memiliki rumah sendiri.
  3. Batas Harga Rumah: Harga rumah yang akan dibeli oleh peminjam tidak boleh melebihi Rp. 162.000.000,-.

    Batasan ini mendefinisikan kisaran harga properti yang dapat dibiayai melalui program KPR Sejahtera, memastikan bahwa rumah yang diakses tetap terjangkau.
  4. Uang Muka (Down Payment): Calon peminjam diwajibkan untuk menyediakan Uang Muka (Down Payment) minimal 1% dari harga rumah.

    Ini adalah sejumlah uang yang harus dibayar di muka sebagai bagian dari total biaya rumah.
  5. Jangka Waktu Kredit: Jangka waktu kredit yang disediakan adalah maksimal 20 tahun. Ini memberikan pilihan yang layak bagi peminjam untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
  6. Suku Bunga: Suku bunga kredit yang ditetapkan adalah sebesar 5% per tahun dengan skema anuitas, memungkinkan peminjam untuk memiliki gambaran jelas mengenai besaran pembayaran yang harus dilakukan setiap tahun.
  7. Biaya Administrasi dan Provisi: Calon peminjam diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu dan provisi sebesar 0,5% dari plafond kredit.

    Biaya-biaya ini biasanya diperlukan dalam proses pengajuan dan pengolahan kredit.

Baca Juga: Pinjaman Bank Jateng Untuk Karyawan Tenor 15 Tahun

Proses Pengajuan KPR Sejahtera FLPP di Bank Jateng Dengan Mudah

Bagi mereka yang tertarik untuk mengajukan KPR Sejahtera melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Bank Jateng, prosesnya sangatlah mudah dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah praktis. Calon peminjam dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Kantor Cabang Terdekat: Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi Kantor Cabang Bank Jateng terdekat dari tempat tinggal Anda.

    Tim di kantor cabang akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumentasi yang diperlukan untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP.
  2. Registrasi Melalui Aplikasi SiKasep: Bank Jateng memiliki Aplikasi SiKasep yang dirancang khusus untuk memudahkan proses pengajuan KPR Sejahtera FLPP.

    Setelah mendapatkan informasi dari kantor cabang, calon peminjam dapat mengunduh aplikasi ini dari platform yang telah disediakan.

    Aplikasi SiKasep memungkinkan calon peminjam untuk mengisi formulir aplikasi secara online, mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, dan melakukan langkah-langkah lain yang dibutuhkan dalam proses pengajuan.

Dengan cara yang praktis melalui Aplikasi SiKasep, Bank Jateng memastikan bahwa proses pengajuan KPR Sejahtera FLPP dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Langkah-langkah ini membantu calon peminjam untuk meraih impian memiliki rumah dengan lebih cepat dan efisien.

2. KPR Reguler Bank Jateng

Berbeda dengan KPR Sejahtera, Untuk KPR Reguler ini bisa untuk pembelian ruko, rusun, rumah kantor, apartemen atau untuk pembelian kavling yang siap bangun.

Dalam hal ini, Anda tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti belum memiliki rumah sebelumnya. Namun, untuk tenor sendiri juga sama yakni 20 tahun dengan suku bunga bersaing.

KPR Reguler Bank Jateng adalah salah satu solusi pembiayaan properti yang memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi calon pemilik rumah. Produk ini dirancang untuk masyarakat dengan berbagai tingkat kebutuhan dan preferensi properti.

Salah satu keunggulan utama dari KPR Reguler adalah batas maksimal pinjaman yang mencapai 1 miliar rupiah, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memiliki rumah dengan spesifikasi dan fasilitas yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pinjaman Bank Jateng Tanpa Jaminan Limit Hingga 100 Juta

Dengan begitu, calon pemilik rumah dapat memilih properti yang sesuai dengan impian mereka tanpa terlalu terbatas oleh hambatan finansial.

Selain batas maksimal pinjaman yang tinggi, KPR Reguler Bank Jateng juga menawarkan beragam tenor pembayaran yang dapat disesuaikan.

Dengan jangka waktu kredit yang bervariasi, nasabah memiliki fleksibilitas dalam merencanakan pembayaran cicilan yang lebih sesuai dengan kemampuan mereka.

Selain itu, suku bunga kredit yang ditetapkan juga memberikan kejelasan mengenai besaran pembayaran yang harus dilakukan setiap tahun.

Dalam hal ini, KPR Reguler tidak hanya memberikan akses finansial, tetapi juga memberikan transparansi dan kenyamanan dalam pengaturan pembayaran.

Syarat dan ketetntuan KPR Reguler Bank Jateng

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Reguler di Bank Jateng tunduk pada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipatuhi dalam proses pengajuan:

  1. Formulir Aplikasi Asli: Calon peminjam harus mengisi dan menyerahkan formulir aplikasi KPR Reguler asli, yang berfungsi sebagai langkah awal dalam proses pengajuan.
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identifikasi peminjam harus diverifikasi melalui fotokopi yang sah dari KTP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Data status keluarga peminjam akan diperiksa melalui fotokopi KK yang diserahkan.
  4. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP peminjam harus dicantumkan dan diverifikasi melalui fotokopi NPWP yang sah.
  5. Salinan atau Asli Slip Gaji: Peminjam dengan penghasilan tetap harus menyediakan salinan atau asli slip gaji sebagai bukti pendapatan.
  6. Salinan atau Asli SK Pengangkatan / SK Pensiun: Pegawai negeri atau pensiunan harus memberikan salinan atau asli SK pengangkatan atau pensiun sebagai verifikasi status pekerjaan.
  7. Surat Rekomendasi: Dalam situasi tertentu, bank mungkin meminta surat rekomendasi sebagai informasi tambahan mengenai calon peminjam.
  8. Surat Kuasa Potong Gaji / Debet Rekening: Peminjam yang memerlukan potongan gaji atau debet rekening perlu menyerahkan surat kuasa yang relevan.
  9. Ijin Praktek / Profesi / SIUP: Dokumen ijin praktek, profesi, atau SIUP mungkin diperlukan bagi peminjam dengan profesi atau usaha tertentu.
  10. Surat Keterangan Penghasilan: Di beberapa kasus, calon peminjam bisa diminta menyediakan surat keterangan penghasilan sebagai tambahan informasi finansial.
  11. Laporan Laba / Rugi: Dokumen ini mungkin diperlukan untuk peminjam yang memiliki usaha sendiri, sebagai bukti performa finansial.

Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengajuan KPR Reguler di Bank Jateng mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga keuangan.

Baca Juga: Tabel dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Bank Jateng

Calon peminjam perlu memastikan bahwa semua dokumen diperiksa dengan cermat dan lengkap sebelum mengajukan. Tentunya ini untuk memperlancar proses persetujuan dan pengolahan pinjaman.

Tabel KPR Bank Jateng

Plafon KPR5 Tahun10 Tahun15 Tahun20 Tahun
100 Juta2.204.2841.411.6821.174.5551.073.328
150 Juta3.306.4262.117.5221.761.8321.609.992
200 Juta4.408.5692.823.3632.349.1102.146.657
250 Juta5.510.7113.529.2042.936.3872.683.321
300 Juta6.612.8534.235.0453.523.6653.219.985
350 Juta7.714.9954.940.8854.110.9423.756.649
400 Juta8.817.1375.646.7264.698.2204.293.313
450 Juta9.919.2796.352.5675.285.4974.829.977
500 Juta11.021.4227.058.4085.872.7755.366.641
550 Juta12.123.5647.764.2486.460.0525.903.305
600 Juta13.225.7068.470.0897.047.3306.439.970
650 Juta14.327.8489.175.9307.634.6076.976.634
700 Juta15.429.9909.881.7718.221.8857.513.298
750 Juta16.532.13210.587.6118.809.1628.049.962
800 Juta17.634.27511.293.4529.396.4398.586.626
850 Juta18.736.41711.999.2939.983.7179.123.290
900 Juta19.838.55912.705.13410.570.9949.659.954
950 Juta20.940.70113.410.97411.158.27210.196.619
1 Milyar22.042.84314.116.81511.745.54910.733.283

Kesimpulan

Secara komprehensif, Bank Jateng telah melangkah jauh dalam mendukung kebutuhan pembiayaan properti. Ini dibuktikan dengan menawarkan solusi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang beragam.

Melalui produk KPR Reguler dan KPR Sejahtera FLPP, bank ini menghadirkan opsi untuk berbagai lapisan masyarakat.

Terutama yang menginginkan fleksibilitas dalam memiliki properti dengan spesifikasi tinggi maupun yang memerlukan akses terjangkau terhadap perumahan layak.

Dengan persyaratan yang terperinci dan proses pengajuan yang semakin praktis, Bank Jateng berperan sebagai mitra yang peduli dalam mewujudkan impian kepemilikan rumah, memajukan sektor properti, serta mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Ikuti dan temukan info lainnya dari Joglonesia di Google News..!