Ringkasan Berita:
- Universitas Indonesia resmi menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terlibat pelecehan seksual melalui grup chat
- Ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras menginjakkan kaki di lingkungan kampus maupun berpartisipasi,
- Masa penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
JogloNesia – Universitas Indonesia resmi mengambil langkah tegas memberlakukan skorsing atau penonaktifan terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Keputusan ini merupakan respons atas tindakan para pelaku yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi serta dosen melalui grup percakapan daring.
Adapun masa penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama periode tersebut, ke-16 mahasiswa itu dilarang keras menginjakkan kaki di lingkungan kampus maupun berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan akademik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan menuturkan sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin lewat rilis yang diunggah di akun resmi Instagran UI, Rabu (15/4/2026).
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Erwin menuturkan mereka hanya diperkenankan ke kampus jika pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final.
Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).
UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak.
Guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.
UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.
Setelah 16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan, UI berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Pengakuan Salah Satu Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang tersebar di media sosial X pada Senin (13/4/2026).
Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.
16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.
Di tengah ramainya kasus ini, sosok Munif Taufik mendadak menjadi sorotan publik.
Nama Munif Taufik masuk ke dalam daftar 16 nama yang telah dirilis ke publik sebagai pelaku pelecehan verbal.
Saat hadir, Munif tampak mengenakan switer hitam yang dipadukan dengan polo shirt serta celana panjang berwarna senada.
Dalam keterangannya, Munif mengungkapkan alasan mengapa dirinya tetap berada di dalam grup tersebut meskipun berisi narasi yang tidak pantas.
Ia mengklaim bahwa keberadaannya di grup itu awalnya bersifat teknis, yakni terkait urusan finansial.
Munif menjelaskan bahwa grup tersebut awalnya dibentuk untuk koordinasi pembayaran bersama.
Ia mengaku tidak bisa meninggalkan grup begitu saja karena masih memiliki kewajiban finansial yang belum tuntas.
“Grup itu dibuat sebagai sarana koordinasi untuk pembayaran bersama-sama dan saya juga masih memiliki utang dalam grup tersebut, maka dari itu saya tidak dapat keluar dari grup secara tiba-tiba tanpa adanya kejelasan tertentu,” ungkap Munif dalam pernyataan, dilansir dari tayangan akun Tiktok @odiyeay_.
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada upaya dari dirinya untuk menarik diri dari lingkaran tersebut sebelumnya.
“Memang beberapa kali saya juga sudah berusaha untuk melakukan (keluar grup),” lanjutnya.
Selain menjelaskan posisinya, Munif secara terbuka mengakui mengakui atas ucapan-ucapannya di masa lalu yang dianggap melecehkan.
Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.
“Saya telah berkomitmen menunjukkan bentuk penyelesaian saya atas perkataan dan ucapan saya yang sebelumnya saya perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas mahasiswa angkatan 2023 tersebut.
Menutup pernyataannya, Munif meminta maaf kepada para korban dan seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang terjadi.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur etik yang sedang berjalan di universitas.
“Maka dari itu saya mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, saya benar-benar menyesali dan berkomitmen untuk melanjutkan proses-proses yang lain,” pungkasnya.
Terungkap Setelah Pelaku Minta Maaf di Grup
Diberitakan Kompas.com, Selasa, kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI terungkap melalui grup angkatan.
Sejumlah pelaku tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Beberapa jam setelah itu, unggahan berisi narasi yang menjelaskan terkait latar belakang permohonan maaf beredar di media sosial dan viral.
Beberapa unggahan memberikan konteks permintaan maaf dengan menyertakan bukti tangkapan layar grup percakapan LINE dan WhatsApp yang berisi pelecehan seksual oleh pelaku.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
Dimas sendiri belum bisa memastikan apakah dalam grup tersebut terdapat foto-foto kekerasan seksual atau tidak.
Sebab, yang beredar saat ini hanyalah potongan-potongan chat dari kedua grup tersebut.
“Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya,” lanjutnya.
Dimas mengatakan, keenam belas pelaku aktif dalam organisasi kemahasiswaan kampus dan kepanitiaan.
Nama 16 Mahasiswa Terlibat
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kampus.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Pencabutan status keanggotaan massal ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan seksual.
Melalui pengumuman resmi tertanggal 12 April 2026, pengurus BLS FH UI menyatakan langkah tegas ini diambil setelah melalui proses tinjauan formal yang mendalam.
Dari 16 nama yang dirilis, 2 orang merupakan Anggota Aktif, sementara 14 lainnya berstatus sebagai Anggota Pasif.
“Keputusan ini menyimpulkan bahwa tindakan individu-individu yang terlibat telah melanggar nilai-nilai inti dan kebijakan internal organisasi, terutama yang berkaitan dengan harkat, keamanan, dan kehormatan,” tulis pernyataan resmi BLS FH UI, dikutip Tribunsumsel.com.
Pihak BLS FH UI menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.
Organisasi menekankan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, baik di lingkungan organisasi maupun akademik.
Langkah berani yang diambil oleh pengurus BLS FH UI 2026 ini mendapat sorotan luas dari netizen dan komunitas mahasiswa UI.
Banyak yang mengapresiasi keberanian organisasi dalam melakukan “pembersihan” internal, mengingat para pelaku adalah calon-calon praktisi hukum di masa depan.
Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan FH UI yang diunggah di media sosial.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan proses penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia