JawaPos.com – Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto diringkus Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Hery Susanto ditangkap usai enam hari usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, pada Jumat (10/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Hery Susanto diringkus karena diduga terkait perkara tambang.
Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang, lalu memberikan rekomendasi yang melawan hukum, terkait perkara dugaan korupsi tambang yang tegah ditangani pihak korps adhyaksa.
Hingga saat ini, belum diketahui apa barang bukti yang sudah diamankan, serta kapan penangkapan orang nomor satu di tubuh Ombdusman itu dilakukan.
Yang pasti, Hery Susanto sudah berada di Markas Kejagung di Gedung Bundar-sebutan untuk gedung penyidikan korps adhyaksa-.
Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kepala lembaga negara ini, hingga berita ini diterbitkan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia