
JogloNesia JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (22/4).
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah penguatan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), termasuk akses ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat, yang dijawab “setuju”.
UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Minta Perlindungan PRT Tak Sekadar Normatif
Sebelumnya, RUU PPRT telah disepakati di tingkat satu dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui oleh delapan fraksi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa dalam beleid ini terdapat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob Hasan.
Dalam substansinya, UU PPRT mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan melalui skema jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini menjadi langkah penting mengingat selama ini sebagian besar PRT belum terjangkau perlindungan formal.
Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, kewajiban pelatihan vokasi bagi calon PRT, hingga larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.
Dasco menjelaskan, sejumlah poin dalam UU ini merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai rapat dengar pendapat sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah.
“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan, termasuk yang mengatur implementasi jaminan sosial bagi PRT serta mekanisme pengawasannya.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.
Secara umum, UU PPRT menegaskan prinsip perlindungan berbasis kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Regulasi ini juga menetapkan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan akses pelatihan dan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari penguatan posisi mereka di pasar kerja.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memastikan implementasi jaminan sosial melalui BPJS dapat berjalan efektif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal lainnya.
Produsen Kemasan Kertas Menadah Berkah dari Kenaikan Harga Plastik
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia