
PT Timah Buka Suara Terkait Isu Pembelian Timah Ilegal, Tegaskan Komitmen pada Tata Kelola
PANGKALPINANG – PT Timah (Persero) Tbk angkat bicara menanggapi isu yang beredar mengenai pembelian bijih atau pasir timah hasil tambang ilegal di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Melalui Corporate Secretary Ruddy Nursalam, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
“Kami percaya bahwa proses hukum tersebut akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ruddy Nursalam, sebagaimana disampaikan melalui Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, kepada Tempo pada Kamis, 23 April 2026.
Lebih lanjut, Ruddy menyatakan bahwa PT Timah berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses yang ada. Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh operasionalnya tetap berjalan selaras dengan prinsip kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. “Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan risiko, guna mencegah terjadinya hal yang tidak sesuai dengan aturan. Bagi perusahaan, perbaikan dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks sangat penting, khususnya untuk mempertahankan kinerja dan kepercayaan terhadap perusahaan,” tambahnya.
Pengungkapan dugaan PT Timah membeli pasir timah dari hasil tambang ilegal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut diajukan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Turut menjadi terdakwa adalah Mardiansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung.
Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh Tempo, kronologi masuknya pasir timah ilegal ke PT Timah terungkap melalui mitra perusahaan, CV Bangka Kita Pratama (BKP), yang dimiliki oleh Hervandy alias Acan. Hervandy sendiri turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pasir timah dari tambang ilegal di Sarang Ikan ini dikelola oleh terdakwa Herman Fu selaku koordinator alat berat, dan saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang. Terdakwa Yulhaidir bertindak sebagai pengelola tambang sebelum akhirnya dijual kepada saksi Melvin Edlyn alias Ahok.
Selanjutnya, Melvin Edlyn alias Ahok memanipulasi asal-usul pasir timah ilegal tersebut agar terkesan berasal dari tambang yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Pasir timah tersebut kemudian dijual kepada CV Bangka Kita Pratama, mitra PT Timah, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,9 miliar.
Tidak hanya PT Timah, dakwaan jaksa juga mengungkapkan bahwa pasir timah hasil aktivitas ilegal tersebut turut dijual ke perusahaan peleburan timah (smelter) PT Mitra Stania Prima (MSP). Total penjualan ke MSP dilaporkan sebesar Rp 15,7 miliar. Pengiriman hasil tambang ilegal ke PT MSP dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui terdakwa Iguswan dengan nilai Rp 8,1 miliar, dan kedua melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai Rp 7,5 miliar.
Saat dikonfirmasi oleh Tempo, Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan terkait pembayaran pasir timah hasil tambang ilegal tersebut. Namun, dalam dakwaan jaksa, PT Timah dan PT Mitra Stania Prima diidentifikasi sebagai pihak yang dirugikan karena telah melakukan pembayaran atas pasir timah ilegal. Nilai pembayaran pasir timah ilegal yang diterima kedua perusahaan ini turut dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 87,4 miliar. Angka tersebut mencakup nilai bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama sebesar Rp 3,8 miliar dan oleh PT Mitra Stania Prima sebesar Rp 15,7 miliar. Selain itu, kerugian negara juga meliputi biaya kerusakan lingkungan yang terbagi atas kerugian ekologis senilai Rp 47,9 miliar, kerugian ekonomis sebesar Rp 18,3 miliar, serta biaya pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar.
Ringkasan
PT Timah (Persero) Tbk menyatakan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menanggapi isu pembelian bijih timah hasil tambang ilegal di Bangka Tengah. Perusahaan menegaskan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ke depan akan difokuskan pada penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan.
Kasus ini melibatkan manipulasi asal-usul pasir timah melalui mitra perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 87,4 miliar. Selain PT Timah, aliran timah ilegal tersebut juga terungkap masuk ke pihak smelter swasta dengan nilai transaksi yang besar. Total kerugian tersebut mencakup nilai pembayaran bijih timah serta dampak kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia