OJK Resmi Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK untuk Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan baik konvensional maupun syariah.

Advertisements

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026, OJK menegaskan bahwa tenggat waktu yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

OJK menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penundaan kewajiban, melainkan strategi penguatan agar implementasi sistem berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. Perusahaan diminta untuk segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memantapkan infrastruktur sistem informasi agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat tercapai secara optimal. OJK pun berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kesiapan setiap perusahaan secara berkala.

Selain kebijakan SLIK, OJK juga memberikan relaksasi terkait tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit. Kebijakan ini merujuk pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Batas waktu pelaporan bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi yang semula dijadwalkan paling lambat 30 April 2026, diundur menjadi 30 Juni 2026.

Advertisements

Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi industri asuransi dalam mempersiapkan penerapan PSAK 117 secara matang. Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian untuk beberapa kewajiban pelaporan terkait, yaitu:

1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.

2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.

3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Pihak OJK menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan bahwa seluruh kewajiban pelaporan dipenuhi dengan baik, tepat waktu, dan tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan hingga 31 Desember 2027. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur sistem informasi agar implementasi pelaporan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Selain kebijakan SLIK, OJK turut memberikan relaksasi berupa pengunduran tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit hingga 30 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi industri asuransi dalam mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara lebih matang. OJK akan terus memantau proses transisi ini guna memastikan seluruh kewajiban pelaporan tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisements