
Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan yang secara khusus mengatur rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan bahwa ketersediaan bahan pangan lokal menjadi kunci utama keberlanjutan program tersebut. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya lokal sangat krusial agar program dapat berjalan dengan konsisten.
“Tanpa ketersediaan bahan pangan yang stabil, program ini sulit berjalan. Kami sangat mengharapkan pasokan bahan pangan nantinya bersumber dari potensi lokal,” ujar Nani dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Ahad, 26 April 2026.
Pemerintah mendorong pelibatan berbagai pihak mulai dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga peternak, koperasi nelayan, dan pedagang pasar. Penggunaan rantai pasok dari ekosistem lokal ini dinilai mampu menekan biaya logistik serta menjaga kualitas bahan baku melalui masa simpan yang lebih panjang.
Selain merancang Permenko, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga regulasi di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) guna memperkuat ekosistem pangan yang berkelanjutan di setiap wilayah.
Nani juga menyadari adanya tantangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang mungkin belum mampu menyediakan bahan baku secara mandiri dalam waktu dekat. Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan anggaran tambahan bagi daerah-daerah terpencil.
“Terdapat kebijakan baru untuk memberikan biaya tambahan bagi lokasi-lokasi terpencil yang pasokan lokalnya belum memadai saat ini. Meski begitu, daerah-daerah tersebut tetap didorong untuk membangun ekosistem pangan mandiri di wilayahnya masing-masing secara bertahap,” jelas Nani.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan diberikan wewenang untuk mengoordinasikan sejumlah instansi seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sinergi lintas lembaga ini difokuskan pada berbagai aspek krusial, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, jaminan ketersediaan serta keterjangkauan pangan, hingga pemantauan informasi harga pangan di lapangan.
Ringkasan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan sedang merumuskan Rancangan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 115 Tahun 2025 untuk mengatur rantai pasok bahan pangan lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menekankan pentingnya pelibatan UMKM, BUMDes, koperasi, hingga peternak dan nelayan lokal guna menjamin keberlanjutan program serta menekan biaya logistik. Selain regulasi, pemerintah juga tengah mematangkan instrumen pendukung seperti petunjuk teknis dan proyek percontohan untuk memperkuat ekosistem pangan nasional.
Pemerintah menyadari tantangan ketersediaan bahan pangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga menyiapkan kebijakan anggaran tambahan bagi daerah tersebut. Meski demikian, daerah-daerah tersebut tetap didorong untuk membangun kemandirian pangan secara bertahap melalui sinergi lintas lembaga. Koordinasi ini melibatkan berbagai kementerian terkait untuk meningkatkan kapasitas produksi, memastikan keterjangkauan harga, serta memantau distribusi pangan secara nasional.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia