
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial Aipda JEB. Penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran internal di lingkungan korps Bhayangkara.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap seorang tersangka berinisial RM (33) pada Selasa (28/4). Dalam penangkapan RM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,3 gram.
Dari hasil pendalaman kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Aipda JEB. Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan oknum polisi tersebut pada Selasa (5/5). Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Satresnarkoba di dalam kendaraan milik pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup signifikan, yakni seberat 204,92 gram. Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Alan pada Sabtu (16/5).

Tidak hanya melalui bukti fisik, keterlibatan Aipda JEB juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. AKBP Alan menyebutkan bahwa hasil tes urine menunjukkan oknum tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
Saat ini, Aipda JEB telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah sempat diperiksa di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana, pelaku kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Menanggapi kasus ini, AKBP Alan menegaskan komitmen Polri untuk bersikap transparan dan tegas terhadap pelanggar hukum. Ia menyatakan bahwa apabila Aipda JEB terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum serta kode etik, Polri tidak akan segan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga profesionalitas dan integritas institusi di hadapan masyarakat.
Ringkasan
Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang oknum polisi berinisial Aipda JEB terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka RM, yang kemudian mengarah pada keterlibatan Aipda JEB dengan barang bukti sabu seberat 204,92 gram. Selain bukti fisik, hasil tes urine oknum tersebut juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran internal tersebut dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini dilakukan guna menjaga profesionalitas serta integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia