Ibadah Gereja GMS Bantul Dibubarkan, Mengapa Intoleransi Terus Terjadi?

Sejumlah anggota Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/05). Aksi pembubaran tersebut dilaporkan disertai dengan tindakan intimidasi serta ancaman fisik dan verbal terhadap para jemaat.

Advertisements

Peristiwa ini menjadi cerminan kelam dari berulangnya pelanggaran kebebasan beribadah di Indonesia. Hanya berselang dua bulan sebelumnya, ratusan massa juga mendesak penutupan rumah doa jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Data dari Setara Institute mencatat sepanjang tahun lalu terjadi 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan 239 korban. Pola perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan ibadah masih mendominasi fenomena intoleransi ini. Mengapa persoalan ini terus berulang dan apakah regulasi yang ada justru menjadi akar permasalahan?

Respons Warga Terhadap Keberadaan GMS

Suasana di Jalan Wirjono Projodikoro, Bantul, pada Minggu (24/05) mendadak dipenuhi massa yang menyaksikan pembubaran paksa tersebut. Mbah Ipin, seorang warga berusia 61 tahun yang membuka warung tepat di samping lokasi GMS, mengaku tidak merasa terganggu dengan adanya aktivitas gereja. Ia bahkan menganggap kehadiran jemaat seharusnya tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu ketertiban umum.

Advertisements

“Ibadah itu hak asasi dan keyakinan kepada Sang Pencipta. Selagi tidak mengganggu, silakan saja,” ungkap Mbah Ipin. Hal senada disampaikan oleh Zainar, warga setempat berusia 65 tahun. Menurutnya, keberagaman adalah hal yang wajar dan ia tidak mempermasalahkan kehadiran jemaat GMS di lingkungannya.

Di sisi lain, terdapat kelompok yang secara tegas menolak. Ketua RT 06, Glugo Kulon, menyatakan penolakannya dengan dalih bahwa perizinan yang diajukan GMS awalnya hanya untuk kantor yayasan, bukan sebagai tempat ibadah. Hingga saat ini, pihak otoritas setempat seperti Kepala Dusun Glugo dan Lurah Panggungharjo belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai konstitusi.

Kronologi Versi GMS dan FJI

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa puluhan anggota FJI datang pada pukul 07.59 WIB dan memaksa jemaat membubarkan diri. Ia menyayangkan tindakan intimidasi tersebut yang menyisakan trauma bagi jemaat, termasuk anak-anak. Sebaliknya, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih bahwa aksi mereka merupakan respons atas laporan warga yang menolak pendirian GMS karena dinilai tidak memiliki izin yang lengkap.

Respons Pemerintah dan Tokoh Publik

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam keras tindakan persekusi tersebut. Pihaknya berjanji akan meninjau kembali permohonan izin GMS sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Selama proses perizinan berlangsung, bangunan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk ibadah. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut angkat bicara dengan menekankan bahwa perbedaan adalah keniscayaan dan bukan alasan untuk bersikap intoleran.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, pun menyesalkan kejadian ini. Ia menegaskan bahwa sengketa administratif harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa.

Polemik Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Rangkaian pelanggaran KBB di Indonesia, termasuk kasus GMS, sering dikaitkan dengan regulasi yang dianggap diskriminatif. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyebut bahwa regulasi yang ada justru membatasi ruang gerak kelompok minoritas. PBM 2006, yang menjadi acuan pendirian rumah ibadah, dinilai sebagai akar masalah karena membebankan persyaratan yang sangat sulit, seperti kewajiban memiliki 90 jemaat dan 60 dukungan masyarakat sekitar.

Pegiat dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, menilai syarat 60/90 ini sering memicu diskriminasi dan menjadi celah bagi kelompok mayoritas untuk melakukan veto sosial. Bahkan, ada dugaan bahwa proses pengurusan izin yang berbelit-belit ini rentan disalahgunakan untuk praktik pemerasan. Kajian Komnas HAM pun senada, menyebutkan bahwa persyaratan dukungan warga terlalu subjektif dan mengintervensi hak asasi yang bersifat internal.

Menuju Solusi yang Inklusif

Untuk mengakhiri siklus intoleransi ini, para pegiat HAM mendesak pemerintah untuk mencabut PBM 2006 dan menggantinya dengan aturan yang lebih progresif, seperti Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih mengedepankan kesesuaian tata ruang daripada persetujuan subjektif warga. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mewacanakan penghapusan syarat rekomendasi FKUB untuk mempermudah perizinan, namun hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Tanpa adanya pembenahan regulasi yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara, kekhawatiran akan berulangnya kasus serupa akan terus membayangi keharmonisan bangsa.

Ringkasan

Kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul dibubarkan paksa oleh anggota Forum Jihad Islam (FJI) dengan alasan ketiadaan izin rumah ibadah yang lengkap. Meskipun sejumlah warga sekitar mengaku tidak keberatan dengan kehadiran gereja tersebut, pihak pengurus RT tetap menolak dengan alasan peruntukan bangunan yang tidak sesuai. Pemerintah daerah melalui Bupati Bantul mengecam tindakan persekusi tersebut dan berkomitmen untuk meninjau kembali perizinan GMS sesuai regulasi yang berlaku.

Peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang sering kali berakar dari regulasi diskriminatif, khususnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006. Persyaratan izin yang ketat dan subjektif dinilai menjadi pemicu utama munculnya veto sosial serta tindakan intimidasi terhadap kelompok minoritas. Para pegiat HAM mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi regulasi agar hak konstitusional setiap warga negara dalam beribadah dapat terjamin tanpa hambatan prosedur yang menghalangi.

Advertisements