
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan instruksi tegas kepada jajaran internalnya untuk ekstra hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Setyo menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan dengan presisi tinggi guna menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.
Analogi menarik disampaikan Setyo untuk menggambarkan urgensi kehati-hatian tersebut. Menurutnya, bahkan pembalap kelas dunia seperti Valentino Rossi atau Marc Marquez pun masih bisa terjatuh di tikungan meski sudah ahli. “Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” tegas Setyo seperti dikutip dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Knowledge Management Day bertajuk Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang berlangsung awal pekan ini. Forum ini menjadi langkah krusial dalam konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh alur kerja, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, tetap selaras dengan perubahan regulasi nasional yang sedang memasuki masa transisi besar.
Fokus utama pembahasan dalam forum tersebut adalah perubahan pada Buku Kesatu KUHP Baru. Perubahan ini dipandang memiliki implikasi signifikan terhadap pola pembuktian tindak pidana korupsi serta kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan status lex specialis. Meski Indonesia sedang melakukan harmonisasi terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan tetap dikategorikan sebagai kejahatan inti yang memerlukan penanganan khusus dan ancaman pidana berat.
Sebagai informasi, payung hukum terkait perubahan ini telah disiapkan sejak lama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani oleh mantan Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624 UU KUHP, aturan ini efektif berlaku tiga tahun setelah pengundangan, tepatnya pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, regulasi pendampingnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, beleid ini juga telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pilihan Editor: Seabrek Masalah KUHP dan KUHAP Baru
Ringkasan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menginstruksikan jajarannya untuk bersikap sangat hati-hati dalam menerapkan UU KUHP dan KUHAP yang baru demi menghindari risiko hukum. Ia menganalogikan pentingnya presisi tersebut dengan pembalap profesional seperti Marc Marquez, yang tetap berisiko terjatuh jika tidak waspada saat menikung. Instruksi ini disampaikan dalam forum internal untuk memastikan setiap alur kerja penegakan hukum KPK selaras dengan regulasi nasional yang baru berlaku.
Forum tersebut secara khusus menyoroti perubahan pada Buku Kesatu KUHP baru yang berdampak pada pola pembuktian tindak pidana korupsi. Meskipun terjadi harmonisasi regulasi, KPK menegaskan bahwa kasus korupsi dan pencucian uang tetap menjadi kejahatan prioritas dengan penanganan khusus. Penyesuaian ini mengikuti berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi efektif sejak awal Januari 2026.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia