Pasutri Pemilik WO Marwah Resmi Jadi Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah

JogloNesia – Pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan pernikahan yang merugikan puluhan pasangan. Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap keduanya setelah terungkap adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang mencapai total kerugian sementara sebesar Rp2,6 miliar.

Advertisements

Status Tersangka dan Penahanan Resmi

Kasus ini ditangani secara cepat oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa status hukum pasangan tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka resmi ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).

“Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan,” tegas Alfian pada Minggu (31/5).

Advertisements

Dugaan Upaya Melarikan Diri

Sebelum berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, keberadaan pasutri tersebut sempat tidak terlacak. Pelaku diketahui memutus komunikasi secara sepihak dengan puluhan calon pengantin yang telah melunasi pembayaran mereka. Kondisi ini memicu keresahan luas di kalangan para korban yang sudah tidak bisa lagi menghubungi pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mendalam terkait motif serta aktivitas para tersangka selama masa pelarian. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan untuk memastikan apakah hilangnya pelaku merupakan bagian dari rencana terstruktur untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Puluhan Pasangan Jadi Korban

Kasus penipuan oleh WO Marwah ini menyisakan duka mendalam bagi puluhan calon pengantin. Data kepolisian mencatat ada 58 pasangan yang diduga menjadi korban. Mirisnya, dua pasangan di antaranya sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan, sementara 56 pasangan lainnya harus menelan pil pahit karena acara mereka batal terlaksana.

Hingga saat ini, audit aliran dana terus dilakukan. Dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian tercatat mencapai Rp2.658.885.000. Angka ini diprediksi akan terus membengkak mengingat proses pendataan dari korban lainnya masih terus berjalan.

Modus Operandi yang Terencana

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi hingga mampu menipu banyak calon pengantin. Salah satu korban, Feny (32), mengungkapkan bahwa ia tergiur dengan portofolio estetik dan harga paket yang kompetitif melalui media sosial. Feny mengaku telah menyetor dana sebesar Rp85,5 juta sebagai biaya pernikahan.

Untuk meyakinkan para calon klien, pelaku bahkan sempat menggelar sesi uji coba makanan (test food) dan pengepasan busana pengantin di kantor mereka. Namun, tepat menjelang hari bahagia para korban, kantor tersebut tiba-tiba ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Bagi masyarakat atau calon pengantin lain yang merasa dirugikan oleh layanan WO Marwah, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar segera melaporkan diri ke posko pengaduan yang telah disediakan.

Ringkasan

Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pernikahan. Pelaku ditahan setelah dilaporkan oleh puluhan calon pengantin yang mengalami kerugian dengan total sementara mencapai Rp2,6 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan curang dan penggelapan dana.

Modus operandi yang dilakukan pelaku melibatkan penawaran paket pernikahan menarik melalui media sosial, bahkan sempat meyakinkan korban dengan mengadakan uji coba makanan dan pengepasan busana. Namun, menjelang hari pernikahan, pelaku memutus komunikasi dan meninggalkan kantor dalam keadaan kosong. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum terdata.

Advertisements