Sponsored

Vadel Badjideh Tahu Pacar Aborsi 2 Kali? Fakta dari Hakim!

Vadel Badjideh telah resmi dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Korban dalam perkara serius ini adalah LM, yang dikenal sebagai putri dari selebriti Nikita Mirzani.

Fakta mengejutkan terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membacakan putusan terhadap Vadel Badjideh. Hakim Halida secara gamblang menjelaskan bahwa LM, anak korban, ternyata telah melakukan upaya aborsi sebanyak dua kali.

Lebih lanjut, Halida menguraikan bagaimana terdakwa Vadel Badjideh berulang kali melakukan hubungan badan dengan LM. Perbuatan terlarang tersebut, pada akhirnya, menyebabkan LM mengalami kehamilan.

Menghadapi kenyataan kehamilan, LM kemudian mencari informasi mengenai tata cara aborsi secara mandiri. Demi melancarkan aksinya, LM diketahui membeli obat penggugur kandungan menggunakan nama samaran “Alexa”.

Sponsored

Hakim Halida membeberkan kronologi aborsi pertama dengan detail. “Oleh anak korban obat tersebut langsung diminum, dengan meminum Sprite sambil di-video call dengan terdakwa dan selama lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari kemaluan anak korban,” ujarnya, mengutip fakta persidangan.

Pasca insiden tersebut, LM sempat meminta bantuan saksi bernama Aroh untuk membersihkan kamar mandi yang telah berlumuran darah. Dalam kondisi pucat dan lemas, LM kembali menghubungi Vadel Badjideh untuk memberitahukan bahwa upaya aborsi telah ia lakukan.

Peran Vadel Badjideh dalam aborsi pertama, yang terjadi pada Mei 2024, juga diungkapkan Halida. “Untuk aborsi pertama (Mei 2024), terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja,” kata Halida.

Sementara itu, untuk aborsi kedua yang terjadi pada Juni 2024, kesaksian lebih mengerikan terungkap. “Untuk aborsi kedua (Juni 2024), terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” imbuh Hakim Halida.

Tipu Muslihat Vadel Badjideh ke LM

Selain itu, dalam amar putusannya, Hakim Ketua turut mengungkap bahwa Vadel Badjideh secara sengaja menggunakan tipu muslihat. Ia merayu korban LM, yang saat itu masih berusia 17 tahun, untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Kepada LM, Vadel Badjideh melancarkan bujuk rayunya dengan menjanjikan hubungan serius bahkan hingga jenjang pernikahan. Iming-iming manis tersebut, pada akhirnya, membuat korban terbuai dan jatuh ke dalam perangkapnya.

“Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban mau melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Halida, menggarisbawahi motif di balik perbuatan terdakwa.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Selain pidana badan, Vadel Badjideh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara apabila denda tidak mampu dibayar.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel Badjideh dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ringkasan

Vadel Badjideh telah divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap LM, putri selebriti Nikita Mirzani. Fakta persidangan mengungkap bahwa LM telah melakukan aborsi sebanyak dua kali. Vadel Badjideh mengetahui dan terlibat dalam proses aborsi tersebut, termasuk menyaksikan LM mengonsumsi obat penggugur kandungan via video call pada aborsi pertama.

Hubungan terlarang antara Vadel dan LM yang menyebabkan kehamilan diketahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dengan menjanjikan pernikahan kepada LM yang masih berusia 17 tahun agar mau berhubungan badan. Selain pidana penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sponsored