Eks Polisi Penembak Gamma Kini Terjerat Kasus Narkoba

Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, kembali menjadi sorotan publik. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai pelaku penembakan hingga menewaskan seorang pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktavandy ini, kini justru terseret dalam kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Advertisements

Kepala Lapas Kelas IA Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan Robig dalam mengendalikan jaringan narkoba. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Sebagai langkah tegas untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas, pihak berwenang memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. “Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan pembinaan lebih lanjut,” jelas Tohari melalui siaran tertulis pada Jumat, 24 April 2026.

Proses pemindahan Robig telah dilaksanakan sejak Rabu, 4 Februari 2026, bersama 39 narapidana lainnya. Rincian distribusi warga binaan tersebut mencakup 20 orang yang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 orang lainnya ke Lapas IIB Nirbaya.

Advertisements

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memberikan klarifikasi terkait status keanggotaan Robig di kepolisian. Ia menegaskan bahwa Robig Zaenudin saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Institusi Polri telah resmi memberhentikan Robig secara tidak hormat terhitung sejak 18 Februari 2026 sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang ia lakukan terhadap mendiang Gamma.

Peristiwa penembakan tragis yang menjerat Robig sendiri terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candipenataran Raya, Kota Semarang. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.

Pilihan Editor: Dua Saksi Anak di Persidangan Aipda Robig Diduga Diintimidasi

Ringkasan

Mantan anggota Polri, Robig Zaenudin, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara akibat kasus penembakan pelajar, kini kembali terjerat hukum karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Pihak Lapas Kelas IA Semarang telah mengonfirmasi keterlibatan Robig dalam kasus tersebut, dan saat ini proses penyelidikan intensif sedang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Sebagai langkah tegas, Robig telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 4 Februari 2026 untuk kebutuhan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, institusi Polri juga telah resmi memberhentikan Robig secara tidak hormat dari keanggotaannya sejak 18 Februari 2026 sebagai konsekuensi atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Advertisements