Kebocoran Ekspor Batu Bara Capai Rp 345 Triliun, Negara Rugi Besar

Riset terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkapkan adanya dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam ekspor batu bara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selama satu dekade terakhir, yakni periode 2015-2024, tercatat selisih nilai sebesar US$20,0 miliar atau setara dengan Rp345 triliun (dengan kurs Rp17.252 per Dolar AS). Jika ditarik lebih jauh ke belakang, akumulasi selisih pencatatan dalam 25 tahun terakhir (2000-2024) bahkan mencapai US$39,5 miliar.

Advertisements

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menegaskan bahwa nilai potensi kebocoran ini sangat signifikan. Rata-rata transaksi senilai US$2 miliar per tahun dalam satu dekade terakhir menguap atau tidak tercatat, yang berujung pada hilangnya potensi penerimaan negara. “Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main,” ujar Ade di Jakarta, Minggu (26/04/2026).

Praktik misinvoicing ini terjadi melalui dua modus utama, yakni under-invoicing (melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya) dan over-invoicing (melaporkan nilai lebih tinggi). Keduanya sering dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari kewajiban dalam negeri maupun upaya pemindahan dana lintas negara secara ilegal.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memegang posisi sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia. Pada periode 2020-2024, Indonesia menyumbang sekitar 28,31% dari total pasokan komoditas global, dengan rata-rata nilai ekspor mencapai US$30,6 miliar per tahun.

Advertisements

India dan Bangladesh Menjadi Sorotan

Berdasarkan data perdagangan UN Comtrade periode 2015-2024, modus under-invoicing menjadi praktik yang paling dominan dengan nilai mencapai US$13,5 miliar. Ade Holis menduga kuat bahwa praktik ini dilakukan untuk menekan beban royalti produksi serta mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga khusus.

India tercatat sebagai negara tujuan dengan potensi under-invoicing terbesar, yakni mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai tersebut. Hal ini sejalan dengan posisi India sebagai konsumen utama yang menyerap 27,08% dari total ekspor batu bara Indonesia dalam kurun waktu 2020-2024.

Sementara itu, praktik over-invoicing terdeteksi sebesar US$6,5 miliar. Pola ini justru terkonsentrasi di Bangladesh dengan nilai US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over-invoicing. Fokus praktik di negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang terstruktur dan kurang transparan.

Mengingat batu bara menyumbang hingga 10% dari total ekspor Indonesia—bahkan sempat mencapai US$46,8 miliar pada 2022—dampak dari manipulasi harga ini sangat besar. “Sedikit saja nilai ekspor dimainkan, dampaknya langsung miliaran dolar,” tambah Ade.

Dilema Kebijakan dan Tantangan Reformasi

Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan penerapan bea keluar ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik under-invoicing dan ekspor ilegal agar pendapatan negara tetap terjaga.

Namun, rencana pengenaan tarif bea keluar sebesar 1% hingga 5% tersebut masih memicu perdebatan internal. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan perlunya kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas ekspor nasional. Hingga awal April 2026, kebijakan tersebut belum resmi diterapkan.

Ade Holis menilai bahwa masalah misinvoicing bukanlah kesalahan administrasi biasa, melainkan persoalan sistemik. Ia mengingatkan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan cukup efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, serta integrasi data perdagangan lintas negara.

Tanpa perbaikan sistemik, kebijakan tarif berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek yang gagal menyentuh akar permasalahan. Ketidakakuratan data perdagangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional.

Ringkasan

Riset NEXT Indonesia Center mengungkapkan adanya praktik trade misinvoicing pada ekspor batu bara yang merugikan negara sebesar Rp345 triliun selama periode 2015-2024. Modus ini dilakukan melalui under-invoicing untuk menghindari kewajiban royalti dan Domestic Market Obligation (DMO), serta over-invoicing, dengan India dan Bangladesh sebagai negara tujuan utama yang paling banyak terdeteksi. Praktik ini secara sistemik menggerus potensi penerimaan negara mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan bea keluar untuk mengoptimalkan pendapatan negara, meskipun kebijakan ini masih memicu perdebatan terkait dampaknya terhadap stabilitas ekspor. Para ahli menilai bahwa tarif saja tidak cukup dan diperlukan reformasi pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, serta integrasi data perdagangan lintas negara. Tanpa perbaikan sistemik, manipulasi nilai ekspor ini akan terus mengancam keuangan negara dan kredibilitas data perdagangan Indonesia.

Advertisements