Kasus Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Perintahkan Anak-anak Diikat

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kejam berupa mengikat anak-anak dengan kain ternyata dilakukan atas instruksi langsung dari Ketua Yayasan berinisial DK.

Advertisements

Fakta tersebut terkuak setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 pengasuh yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan para tersangka, tidak ada standar operasional prosedur (SOP) tertulis mengenai tindakan tersebut. Instruksi pengikatan disampaikan secara lisan dan langsung oleh pimpinan yayasan.

“SOP tidak ada, namun tindakan mengikat anak dengan kain itu disampaikan secara lisan dan langsung oleh Ketua Yayasan. Keterangan ini konsisten diberikan oleh 11 pengasuh yang menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, di Polresta Yogyakarta pada Senin (27/4).

Selain keterlibatan Ketua Yayasan, kepala sekolah berinisial AP juga disebut memerintahkan para pengasuh untuk melakukan tindakan serupa kepada anak-anak yang dititipkan. Guna melengkapi bukti di lapangan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap tiga orang anak yang menjadi korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada pergelangan tangan yang diduga kuat diakibatkan oleh jeratan ikatan kain yang terlalu kencang.

Advertisements

Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Menyaksikan Langsung

Kasus ini semakin memprihatinkan karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah diketahui selalu hadir setiap pagi di lokasi. Mereka tidak hanya mengetahui tindakan tersebut, tetapi juga menyaksikan secara langsung ketika para pengasuh mengikat anak-anak. Hal ini menegaskan adanya pembiaran sekaligus perintah aktif dari pihak manajemen daycare.

“Mereka berdua melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak. Jadi, mereka mengetahui sekaligus menyuruh untuk melakukannya,” tambah Kompol Riski.

Berikut adalah daftar 13 tersangka dalam kasus penganiayaan di Daycare Little Aresha:

  • DK (51 tahun, perempuan) asal Sewon, Kabupaten Bantul – Ketua Yayasan
  • AP (42 tahun, perempuan) asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta – Kepala Sekolah
  • FN (30 tahun, perempuan) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
  • NF (26 tahun, perempuan) asal Kasihan, Kabupaten Bantul
  • Lis (34 tahun, perempuan) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
  • EN (26 tahun, perempuan) asal Imogiri, Kabupaten Bantul
  • SRM (54 tahun, perempuan) asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta
  • DR (32 tahun, perempuan) asal Kasihan, Kabupaten Bantul
  • HP (47 tahun, perempuan) asal Sedayu, Kabupaten Bantul
  • ZA (30 tahun, perempuan) asal Pengasih, Kabupaten Kulon Progo
  • SRJ (50 tahun, perempuan) asal Mergangsan, Kota Yogyakarta
  • DO (31 tahun, perempuan) asal Banguntapan, Kabupaten Bantul
  • DM (28 tahun, perempuan) asal Sarolangun, Jambi

Ringkasan

Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penganiayaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Tindakan mengikat anak-anak dengan kain ternyata diperintahkan langsung oleh Ketua Yayasan berinisial DK. Hal ini diungkapkan oleh 11 pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang menyatakan instruksi tersebut disampaikan secara lisan tanpa adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis.

Selain Ketua Yayasan, Kepala Sekolah berinisial AP juga disebut memerintahkan pengasuh melakukan hal serupa. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap tiga anak korban yang menunjukkan adanya luka di pergelangan tangan akibat ikatan kain yang terlalu kencang. Baik Ketua Yayasan maupun Kepala Sekolah dilaporkan menyaksikan langsung tindakan tersebut setiap pagi, yang menunjukkan adanya pembiaran sekaligus perintah aktif dari manajemen.

Advertisements