KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji Maktour & Kesthuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah tengah menyusun jadwal pemeriksaan bagi kedua tersangka yang statusnya belum dilakukan penahanan tersebut. “Tentu kami akan menjadwalkan pemanggilan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Secepatnya akan kami lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Kedua tersangka ini berasal dari pihak biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan dan penjualan kuota haji khusus, serta memiliki keterkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pengusutan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Di sisi lain, pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat masuk dalam daftar cekal bepergian ke luar negeri.

Advertisements

Proses hukum terus berjalan seiring dengan terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar akibat skandal ini.

Langkah tegas KPK berlanjut pada 12 Maret 2026 dengan menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, yang kemudian disusul oleh penahanan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026. Sempat terjadi dinamika hukum ketika status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun KPK kembali melakukan penahanan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Memasuki akhir Maret 2026, tepatnya pada tanggal 30, penyidik resmi menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi haji yang menyita perhatian publik ini.(ant/jpnn)

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri. Keduanya diduga terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan serta penjualan kuota haji khusus dan memiliki kaitan dengan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPK RI, skandal korupsi kuota haji ini tercatat telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Advertisements