
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak agar proses hukum terhadap kasus kekerasan di fasilitas penitipan anak atau daycare Little Alesha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dijalankan secara transparan, adil, dan tuntas. Sultan menegaskan agar semua pihak menghormati jalannya penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menahan mereka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Sultan berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Harapan kami kasus itu tuntas dan menjadi yang pertama dan terakhir. Kami di Yogyakarta tidak senang adanya kekerasan,” tegas Sultan pada Senin, 27 April 2026.
Selain penegakan hukum, Sultan menekankan pentingnya pendampingan komprehensif bagi para korban, mencakup pengamanan serta pemulihan kondisi fisik dan psikis. Hal senada disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun korban yang terabaikan, baik dalam aspek pemulihan psikologis maupun pendampingan hukum.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini, menyoroti bahwa kasus di daycare Little Alesha merupakan salah satu tindak kekerasan anak yang paling luar biasa. Berdasarkan catatan KPAI, jumlah korban dalam kasus ini adalah yang terbanyak di Indonesia dibandingkan dengan insiden serupa yang pernah terjadi di Depok, Pekanbaru, maupun Jakarta.
Dyah mendesak penerapan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempercepat proses hukum serta menjamin pemberian bantuan sosial dan perlindungan bagi para korban. KPAI mencurigai adanya indikasi bahwa kekerasan di daycare tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur, bahkan diduga berlandaskan pedoman atau SOP (Standar Operasional Prosedur) tertentu oleh para tersangka.
Keterlibatan lebih dari 10 orang dalam tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya pola kekerasan yang terorganisir di dalam yayasan. Dyah membedakan kasus ini dengan temuan di wilayah lain, di mana kekerasan umumnya dilakukan oleh satu atau dua orang secara spontan. Sebaliknya, di Yogyakarta, tindakan tersebut diduga melibatkan banyak oknum dengan instruksi yang terencana. Lebih lanjut, Dyah mencatat bahwa ini merupakan pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir, yang mayoritas di antaranya diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah.
Pilihan editor: Kejamnya Ibu Tiri di Sukabumi: Bagaimana Menghukumnya?
Ringkasan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak penegakan hukum yang transparan dan tuntas terhadap kasus kekerasan anak di daycare Little Alesha, Yogyakarta, yang telah menetapkan 13 tersangka. Sultan menekankan pentingnya pendampingan komprehensif bagi korban, baik dari segi pemulihan fisik maupun psikis, guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Komitmen serupa disampaikan oleh Menteri PPPA, yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
KPAI menyoroti bahwa insiden ini merupakan kasus kekerasan anak dengan jumlah korban terbanyak di Indonesia dan diduga dilakukan secara sistematis serta terstruktur. Berdasarkan temuan, terdapat indikasi bahwa kekerasan tersebut melibatkan banyak oknum dengan pola yang terencana, berbeda dengan kasus di wilayah lain yang cenderung bersifat spontan. KPAI mendesak penerapan undang-undang perlindungan anak untuk mempercepat proses hukum serta mengawasi operasional daycare yang seringkali tidak memiliki izin resmi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia