
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang akan dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai rencana tersebut, namun memastikan bahwa isu ini akan menjadi perhatian khusus bagi kementerian.
Rencana PHK ini mencuat setelah manajemen PT Toba Pulp Lestari berencana menghentikan hubungan kerja dengan 80 persen karyawannya pada 12 Mei 2026. Langkah drastis ini diambil perusahaan menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di areal perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan undang-undang terkait hak-hak mantan karyawan. Ia menekankan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban seperti pemberian jaminan sosial serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi setiap pekerja yang terdampak. Sebagai bentuk dukungan, Kemnaker berkomitmen untuk memfasilitasi program peningkatan keterampilan (upskilling) maupun pelatihan soft skill bagi para korban PHK agar mereka memiliki daya saing baru di pasar kerja.
Informasi mengenai PHK ini sebelumnya telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Manajemen PT Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan PBPH oleh pemerintah. Pihak perusahaan pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait kebijakan tersebut pada 23-24 April 2026.
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah pada Januari 2026. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam di wilayah Sumatera.
Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang terdampak, 22 di antaranya bergerak di bidang PBPH alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya terdiri dari enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam upaya pemulihan alam. Menurut Rosa, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana di daerah sekitar operasionalnya.
Anastasya Lavenia Yudi dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Matahari Ganti Nama. Masihkah Toserba Punya Prospek Bagus?
Ringkasan
PT Toba Pulp Lestari Tbk berencana melakukan PHK terhadap 80 persen karyawannya pada 12 Mei 2026 sebagai dampak dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam di wilayah Sumatera. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan memantau situasi ini dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak karyawan sesuai undang-undang.
Selain pemenuhan hak seperti jaminan sosial, pemerintah melalui Kemnaker berkomitmen untuk memfasilitasi program peningkatan keterampilan bagi mantan karyawan yang terdampak. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Hingga saat ini, Kemnaker menyatakan belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait rencana PHK massal tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia