
JogloNesia – Kabar kurang menyenangkan datang dari mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina. Perempuan yang akrab disapa Erin ini dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangganya yang berinisial H.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. Dalam laporannya, H mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan istri komedian tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wiyono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, benar ada laporan yang masuk ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor berinisial H, seorang asisten rumah tangga, melaporkan perempuan berinisial RWT terkait dugaan kekerasan fisik,” ujar Joko.
Saat ini, laporan terhadap Rien Wartia Trigina telah teregister dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut.
Kesha Ratuliu Ngamuk Pernikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (28/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian dilaporkan berada di sebuah kediaman yang berlokasi di Jalan Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Meskipun laporan telah diterima, pihak kepolisian belum memberikan rincian detail mengenai kronologi kejadian maupun bagian tubuh mana saja dari pelapor yang mengalami luka-luka. Namun, Joko memastikan bahwa proses pembuktian melalui visum akan menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.
“Untuk kasus penganiayaan, bukti visum tentu menjadi bagian dari proses penyidikan. Kami akan sampaikan perkembangan kasusnya nanti,” tambah Joko.
Dalam laporan tersebut, Erin disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Ringkasan
Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya yang berinisial H. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Rabu dini hari terkait insiden yang diduga terjadi di kawasan Bintaro pada Selasa (28/4) sore.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk rencana pemeriksaan visum untuk membuktikan tindak kekerasan tersebut. Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Erin terancam menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia