
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengusulkan agar Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan durasi pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026. Usulan ini bertujuan untuk menyamakan jangka waktu pelaporan dengan pajak badan demi memaksimalkan kebijakan strategis pemerintah.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Mei 2026, Said menyoroti bahwa masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga batas akhir yang ditentukan. Padahal, Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan dari tenggat normal pada 31 Maret 2026.
Salah satu hambatan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah gangguan sistem pada aplikasi Coretax. Menurut Said, kendala teknis ini tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. “Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, Kementerian Keuangan telah mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan pengecualian dari ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang seharusnya mewajibkan pelaporan SPT Badan paling lambat 30 April.
Politikus PDI Perjuangan asal Sumenep ini berpendapat bahwa tidak ada kendala berarti jika pemerintah memberikan perpanjangan durasi bagi wajib pajak perorangan. Langkah ini diharapkan mampu membantu pemerintah mencapai target kepatuhan lebih dari 15 juta wajib pajak demi memperkuat penerimaan negara.
Said menekankan bahwa penurunan kepatuhan wajib pajak akibat kendala sistem berisiko menggerus penerimaan negara. Hal ini menjadi krusial mengingat tantangan ekonomi domestik yang terdampak oleh dinamika geopolitik global saat ini. Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan audit terhadap sistem Coretax.
Langkah audit tersebut dinilai penting untuk mendeteksi kelemahan sistem secara mendalam agar kendala serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus memastikan efisiensi administrasi perpajakan nasional tetap terjaga.
Pilihan Editor: Lampu Kuning Badai PHK Membesar dan Meluas
Ringkasan
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengusulkan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026. Usulan ini diajukan untuk menyamakan durasi pelaporan dengan pajak badan sekaligus merespons kendala teknis pada sistem Coretax yang menghambat sekitar 3,3 juta wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengamankan target penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Selain perpanjangan waktu, Said juga mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melakukan audit terhadap sistem Coretax agar kelemahan teknis dapat diatasi dan efisiensi administrasi perpajakan tetap terjaga di masa depan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia