
JogloNesia – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek online (ojol). Dalam pandangannya, kebijakan potongan hingga 20 persen yang diterapkan oleh perusahaan aplikator saat ini dianggap tidak adil bagi para pengemudi yang telah bekerja keras di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Di hadapan massa buruh, Prabowo mempertanyakan kewajaran beban biaya yang harus ditanggung oleh mitra pengemudi.
Ia menilai bahwa beban potongan 20 persen terlalu memberatkan mereka yang mempertaruhkan keselamatan di jalan raya setiap harinya. “Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen?” tanya Prabowo.
18 Restoran India Terbaik di Bali dengan Kuliner Otentik yang Bikin Lidah Melancong ke Delhi
Dalam dialognya dengan massa buruh, Prabowo menegaskan keberpihakannya agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10 persen. Ia bahkan melontarkan kritik tajam mengenai ketimpangan pendapatan antara perusahaan dan mitra pengemudi. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak saja, kalian yang berkeringat, mereka yang mendapat uang,” tegasnya.
Tidak hanya sekadar mengkritik, Prabowo memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mematuhi aturan yang akan ditetapkan. Ia menyatakan tidak segan untuk meminta perusahaan tersebut berhenti beroperasi di Indonesia jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jeon Somi Bongkar Peran Besar Chungha dalam Comeback Anniversary 10 Tahun I.O.I
Sebagai langkah konkret, Prabowo mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi hingga maksimal 8 persen.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Prabowo memastikan adanya perubahan signifikan dalam pembagian pendapatan. “Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidaknya 92 persen porsi pengemudi,” pungkasnya.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikator menjadi di bawah 10 persen, setelah sebelumnya dianggap memberatkan pengemudi karena mencapai 20 persen. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi pengemudi yang dianggap telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan.
Melalui regulasi baru tersebut, porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online akan meningkat dari 80 persen menjadi setidaknya 92 persen. Presiden Prabowo juga menegaskan peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mematuhi aturan ini jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi serta mengurangi ketimpangan pendapatan antara perusahaan dengan para pekerja di lapangan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia