DJP catat 13,05 juta SPT tahunan masuk hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencatat sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah berhasil dilaporkan hingga batas waktu 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Advertisements

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh wajib pajak yang telah menuntaskan kewajiban lapor SPT, baik bagi mereka yang menggunakan tahun buku Januari–Desember maupun wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda.

Secara rinci, pelaporan untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember mencakup 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, tercatat pula 846.682 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, 1.379 wajib pajak badan dalam dolar AS, serta 13 wajib pajak migas dalam rupiah dan 181 wajib pajak migas dalam dolar AS.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah memulai masa pelaporannya sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat partisipasi sebanyak 26.184 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 37 wajib pajak badan dalam dolar AS. Hal tersebut disampaikan Inge dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.

Advertisements

Tidak hanya mengenai progres pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan terkait aktivasi akun dalam sistem Coretax. Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah sukses melakukan aktivasi akun pada platform baru tersebut.

Dukungan partisipasi publik dalam sistem ini terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak yang bergerak di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pilihan Editor: Di Balik Tarik-Ulur Penghapusan Pekerja Outsourcing

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga batas waktu 30 April 2026. Jumlah tersebut mencakup 10,74 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,43 juta orang pribadi nonkaryawan, serta berbagai kategori wajib pajak badan. Pelaporan ini melibatkan wajib pajak dengan periode tahun buku Januari–Desember maupun tahun buku khusus lainnya.

Selain progres pelaporan SPT, DJP melaporkan bahwa 18,99 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga akhir April 2026. Aktivasi tersebut terdiri dari 17,8 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, serta instansi pemerintah dan sektor PMSE. Capaian ini menunjukkan partisipasi publik yang signifikan dalam penggunaan platform perpajakan digital terbaru tersebut.

Advertisements