
Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil dengan kereta api terjadi di perlintasan sebidang Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Jumat (1/5) dini hari pukul 03.50 WIB ini mengakibatkan empat orang penumpang mobil meninggal dunia.
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut tertemper Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang sedang dalam perjalanan dengan rute Jakarta menuju Surabaya. “Benar, telah terjadi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan sebuah mobil di perlintasan kereta api Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon,” ujar Ipda Arif pada Jumat (1/5).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, mobil tersebut ditumpangi oleh total sembilan orang. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara lima penumpang lainnya selamat. Salah satu korban meninggal telah diidentifikasi bernama Pipi (8), sedangkan tiga korban lainnya hingga saat ini masih dalam proses identifikasi lebih lanjut. Seluruh jenazah korban telah dievakuasi ke Puskesmas Pulokulon 1.

Menanggapi peristiwa tersebut, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi sarana kereta tetap aman pasca-kejadian. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 02.56 WIB,” tambah Luqman.
Pihak PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah ini. Mereka pun kembali menegaskan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api. Larangan ini telah diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi jalur secara ilegal, atau meletakkan dan memindahkan barang di atas rel. Selain itu, penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan di luar operasional angkutan kereta juga dilarang keras demi keselamatan bersama.
Ringkasan
Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang Desa Tuko, Grobogan, pada Jumat (1/5) dini hari saat sebuah mobil tertemper Kereta Api Argo Bromo Anggrek. Insiden ini mengakibatkan empat orang penumpang mobil meninggal dunia, sementara lima penumpang lainnya dinyatakan selamat. Seluruh jenazah korban telah dievakuasi ke Puskesmas Pulokulon 1 untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Pasca-kejadian, pihak PT KAI Daop 4 Semarang memastikan kondisi sarana kereta tetap aman sebelum melanjutkan perjalanan kembali. PT KAI turut menyampaikan duka mendalam dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi menjaga keselamatan. Larangan tersebut ditegaskan kembali guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia