
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyatakan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah yang membatasi potongan bagi hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan pihak aplikator maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai terlalu drastis dan berisiko menciptakan dampak sistemik bagi ekosistem ekonomi digital jika diterapkan tanpa kajian mendalam serta dialog konstruktif dengan pelaku industri.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menekankan bahwa isu kesejahteraan pengemudi tidak bisa diselesaikan hanya dengan memangkas potongan platform. Menurutnya, struktur biaya operasional aplikasi sangat kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan risiko dan investasi jangka panjang.
“Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, namun dampaknya sangat luas. Hal ini berpotensi mengurangi ruang bagi platform untuk menjaga kualitas layanan, pemberian insentif, hingga aspek keselamatan bagi para mitra pengemudi,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Saat ini, sektor ekonomi digital ini menjadi tumpuan bagi 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif serta menopang perputaran ekonomi nasional senilai ratusan triliun rupiah. Agung memperkirakan bahwa pembatasan tersebut dapat memangkas ruang operasional perusahaan hingga 60 persen. Kondisi ini dikhawatirkan memaksa aplikator melakukan perubahan model bisnis secara drastis dalam waktu singkat, yang berisiko mengganggu stabilitas investasi dan iklim bisnis digital di Indonesia.
“Bagi hasil platform tidak bisa diseragamkan layaknya tarif parkir. Kami mempertanyakan apakah batas 8 persen ini benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru akan menurunkan permintaan, kualitas layanan, dan fleksibilitas kesempatan kerja yang selama ini menjadi keunggulan model bisnis ini?” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat menghambat kompetisi antar-platform yang selama ini menjadi mesin inovasi. Ia memberikan contoh pengalaman di India, di mana platform dengan komisi rendah seperti Ola terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan jumlah karyawan dan pemotongan insentif pengemudi demi mempertahankan operasional. Sebagai perbandingan, rata-rata potongan platform global untuk layanan serupa berkisar antara 15 hingga 30 persen. Dengan demikian, batas 8 persen ini berpotensi menjadi yang terendah di dunia dan dapat menurunkan daya tarik investasi di sektor ini.
Terkait regulasi tersebut, Agung mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, MODANTARA menegaskan komitmennya untuk berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang bagi semua pihak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan baru yang mengatur peningkatan porsi pendapatan pengemudi. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden menyatakan bahwa pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara porsi aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Selain bagi hasil, aturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan kerja, termasuk akses jaminan kecelakaan kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS bagi para pengemudi.
Pilihan Editor: 8 Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh
Ringkasan
Asosiasi MODANTARA menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi potongan bagi hasil aplikator ojek online maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini dinilai terlalu drastis karena berpotensi mengganggu stabilitas operasional, mengurangi kualitas layanan, serta menekan insentif bagi para mitra pengemudi. Selain itu, pembatasan tersebut dianggap dapat menurunkan daya tarik investasi di sektor ekonomi digital Indonesia dibandingkan dengan standar global.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan yang mewajibkan pengemudi menerima minimal 92 persen dari total pendapatan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Regulasi ini juga mencakup perlindungan kerja seperti akses jaminan kecelakaan dan kesehatan melalui BPJS. Menanggapi hal tersebut, pihak industri berkomitmen untuk menjalin dialog konstruktif dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang bagi seluruh ekosistem.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia