
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami sedikit koreksi pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pukul 09.23 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp 3.000, dari harga sebelumnya Rp 2.799.000 menjadi Rp 2.796.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mencatatkan penurunan tipis ke angka Rp 2.586.000 per gram. Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas dapat terjadi sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar.
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat regulasi perpajakan yang perlu diperhatikan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 untuk buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan yang dilakukan konsumen akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Antam terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.448.000
– Harga emas 1 gram: Rp 2.796.000
– Harga emas 2 gram: Rp 5.532.000
– Harga emas 3 gram: Rp 8.273.000
– Harga emas 5 gram: Rp 13.755.000
– Harga emas 10 gram: Rp 27.455.000
– Harga emas 25 gram: Rp 68.512.000
– Harga emas 50 gram: Rp 136.945.000
– Harga emas 100 gram: Rp 273.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp 684.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp 1.368.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.736.600.000
Pilihan Editor: Sebab Musabab Sepi IPO di Bursa Efek
Ringkasan
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.796.000 per gram pada perdagangan hari ini. Nilai harga beli kembali atau buyback juga ikut terkoreksi tipis menjadi Rp2.586.000 per gram, dengan fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh kondisi pasar.
Setiap transaksi emas dikenakan aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana besaran pajak penghasilan (PPh 22) dibedakan antara pemilik NPWP dan non-NPWP. Konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak tersebut saat melakukan pembelian maupun penjualan kembali emas batangan di PT Antam Tbk.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia