Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Usai Dicopot Prabowo dari Kepala BGN

Jakarta, JogloNesia – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6). Penetapan status tersangka ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan dari pucuk pimpinan BGN.

Advertisements

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Dadan terlihat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sepanjang proses penggiringan, Dadan tetap membisu dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sebelum penahanan tersebut, tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG, padahal seharusnya pendaftaran pendirian SPPG dilakukan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya apa pun.

Dudung Akui Pencopotan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN Terkait Praktik Jual Beli Titik SPPG

Advertisements

Menanggapi penggeledahan tersebut, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penyidikan di kantor BGN. Meski belum merinci secara detail konstruksi perkara yang menjerat Dadan, Jeffry memastikan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Nama Badan Gizi Nasional memang tengah menjadi sorotan tajam publik belakangan ini. Selain isu pergantian pimpinan, lembaga ini sempat diterpa desas-desus terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat BGN. Tak hanya itu, sejumlah kebijakan BGN juga sempat menuai kritik karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran negara.

Terkait pergantian pucuk pimpinan, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. Selain itu, Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono untuk mengisi posisi wakil kepala BGN, menggantikan Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya yang sebelumnya dicopot dari jabatannya.

Meskipun terjadi perubahan kepemimpinan di tengah situasi hukum yang mendesak, pemerintah memberikan jaminan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis—yang menjadi program prioritas nasional—akan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ringkasan

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatannya dari BGN. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mengumpulkan bukti terkait praktik pungutan biaya ilegal dalam pendirian SPPG.

Pemerintah telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Meski pergantian pimpinan dilakukan di tengah situasi hukum yang mendesak, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap akan berjalan sesuai jadwal. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat lembaga tersebut merupakan badan strategis dalam mendukung program prioritas nasional.

Advertisements