Kasus Korupsi Dadan Hindayana, Kejagung Pastikan Ada Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Advertisements

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut penyelidikan, SPPG yang seharusnya dikelola secara profesional oleh yayasan di lingkungan sekolah, justru diserobot oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan oknum pegawai BGN, termasuk Dadan dan kedua rekannya. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut sengaja dibentuk sebagai sarana untuk melakukan praktik ilegal dengan memanfaatkan posisi para pejabat BGN tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (3/6), Syarief mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut meraup keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya. Keuntungan ini diperoleh melalui modus operandi penunjukan mitra yang tidak sah demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Advertisements

Selain manipulasi tata kelola SPPG, Dadan bersama Sony dan Lodewyk juga diduga melakukan praktik korupsi melalui penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah proyek pengadaan barang, yaitu:

1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp 1 triliun;

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu;

3. Pengadaan 31.000 unit tablet;

4. Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inch.

Syarief memastikan bahwa tindakan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, meskipun saat ini pihak Kejagung belum merinci total nominal kerugian negara yang pasti akibat proyek-proyek tersebut.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini telah resmi ditahan oleh pihak kejaksaan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman yang berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan durasi paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan mitra dapur umum yang tidak sah demi keuntungan pribadi, serta terlibat dalam penggelembungan harga pada berbagai proyek pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Praktik manipulatif ini dipastikan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nominal pastinya masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Advertisements