
JogloNesia – Keputusan Mabes Polri yang melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming saat bertugas mendapatkan dukungan penuh dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga citra institusi kepolisian di mata publik.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan kebijakan yang tepat. Menurutnya, Kompolnas telah memberikan masukan terkait hal ini sejak lama agar polisi tidak melakukan siaran langsung saat sedang menjalankan tugas, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung
”Kami menganggap langkah Mabes Polri ini sebagai tindakan yang positif. Sebagai pelayan publik dan penjaga keamanan, fokus utama anggota Polri adalah melaksanakan tugas pokoknya, bukan justru mengejar konten,” tegas Anam pada Selasa (5/5).
Anam menyoroti risiko jika personel diizinkan melakukan siaran langsung saat berdinas. Ia khawatir tugas-tugas utama kepolisian menjadi terbengkalai karena anggota lebih memprioritaskan aktivitas di media sosial. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan melalui cara lain, bukan dengan menyiarkan aktivitas tugas secara mandiri di media sosial.
Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum dapat dilakukan melalui penyampaian hasil kinerja secara resmi, baik secara berkala maupun per kasus. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami mendukung akuntabilitas, tetapi tidak dengan siaran langsung di setiap kegiatan. Dalam konteks penegakan hukum, siaran langsung berisiko merugikan korban maupun tersangka. Ada informasi sensitif yang seharusnya menjadi konsumsi pengadilan, bukan untuk dipublikasikan secara luas,” ujar Anam.
Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa larangan ini berlaku mutlak bagi seluruh jajaran kepolisian. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
”Penegasan ini bertujuan membangun kesadaran agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, serta menjaga reputasi institusi agar tetap profesional, proporsional, dan prosedural,” jelas Isir dalam keterangan resminya.
Langkah tegas ini tidak hanya sekadar imbauan lisan, tetapi tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Regulasi ini menjadi landasan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital personel saat bertugas. Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota yang menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab.
Meski begitu, Polri tidak menutup akses media sosial sepenuhnya. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan selama dilakukan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung produktivitas Polri. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan oleh anggota saat sedang bertugas di lapangan,” pungkas Isir.
Siswa di Pemalang Dikeluarkan dari Sekolah Diduga karena Kritik MBG? ini Penjelasan BGN
Ringkasan
Mabes Polri secara resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming saat bertugas melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kompolnas karena dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga profesionalisme, citra institusi, serta memastikan anggota tetap fokus pada tugas pokok sebagai pelayan publik.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terbengkalainya tugas kepolisian dan melindungi informasi sensitif yang berisiko jika dipublikasikan secara luas. Meskipun demikian, Polri tetap mengizinkan penggunaan media sosial untuk kepentingan kehumasan selama dilakukan secara terkoordinasi dan tidak sembarangan oleh personel di lapangan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia