Ekspor Satu Pintu 3 Komoditas Strategis Mulai 1 Juni: Panduan Tahapannya

Pemerintah resmi memberlakukan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema satu pintu efektif mulai Senin (1/6). Kebijakan ini dijalankan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara Indonesia, yang ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) eksportir untuk memusatkan pengelolaan ekspor komoditas unggulan tanah air.

Advertisements

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan internasional sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden untuk meningkatkan nilai tambah SDA bagi perekonomian nasional.

“Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal difokuskan pada tiga komoditas strategis yang menyumbang porsi besar bagi ekspor Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5). Data mencatat ketiga komoditas tersebut berkontribusi sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional, dengan rincian batu bara US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy US$ 16,49 miliar.

Baca juga:

Advertisements
  • Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi
  • Net Sell Asing Tembus Rp 12,3 T Sepekan, Saham BBCA – TPIA Ramai Diperdagangkan

Tujuan Penguatan Tata Kelola Ekspor

Pemerintah berharap skema satu pintu ini mampu meningkatkan pengawasan serta validasi data perdagangan. Melalui sentralisasi ini, pemerintah menargetkan pencegahan praktik-praktik ilegal seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. “Dengan demikian, nilai ekspor yang tercatat akan menggambarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan,” jelas Airlangga.

Tahapan Implementasi dan Masa Transisi

Berdasarkan materi sosialisasi dari Danantara, kebijakan ini akan diterapkan dalam dua fase. Fase pertama merupakan masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor melalui badan usaha masing-masing dan kontrak dagang yang telah berjalan tetap diakui.

Meski demikian, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen dan laporan ekspor secara komprehensif kepada DSI. Pelaporan tersebut mencakup pemberitahuan ekspor barang, dokumen pelengkap pabean, dokumen transaksi, hingga laporan devisa hasil ekspor melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewajiban lain, seperti pemenuhan aturan barang larangan dan pembatasan, pembayaran bea keluar, serta pungutan ekspor, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala dalam tiga bulan pertama untuk menilai kesiapan di lapangan. Selanjutnya, pada 1 Januari 2027, pemerintah akan memasuki fase kedua, yaitu implementasi penuh. Pada tahap ini, seluruh proses ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui DSI sebagai BUMN eksportir, mulai dari kontrak dagang, pengurusan bea cukai, pengangkutan, hingga penyelesaian kewajiban pembayaran.

Airlangga menegaskan bahwa waktu transisi selama tujuh bulan diberikan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk beradaptasi. Pemerintah berkomitmen memastikan masa transisi ini berjalan terukur tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun hubungan dagang Indonesia dengan mitra internasional. Dengan penguatan transparansi data ini, diharapkan tata kelola SDA Indonesia ke depan dapat lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Ringkasan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, mulai 1 Juni melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan internasional serta meningkatkan nilai tambah komoditas dengan mencegah praktik ilegal seperti under invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor. Ketiga komoditas tersebut dipilih karena menyumbang porsi besar terhadap total ekspor nasional dengan kontribusi mencapai US$ 66,13 miliar.

Implementasi kebijakan dilakukan dalam dua fase, yakni masa transisi hingga akhir tahun 2026 di mana eksportir tetap dapat menjalankan ekspor dengan kewajiban pelaporan dokumen secara komprehensif kepada DSI. Pada fase kedua mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor akan dilakukan sepenuhnya melalui DSI sebagai badan usaha milik negara. Pemerintah memastikan masa transisi selama tujuh bulan ini diberikan agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa mengganggu stabilitas kegiatan perdagangan internasional.

Advertisements