
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme serta terorisme. Dokumen strategis setebal lebih dari 200 halaman ini menjadi pedoman operasional pemerintah selama empat tahun ke depan, sekaligus menjadi suksesor bagi Perpres 7/2021 yang masa berlakunya telah berakhir.
Perpres 8/2026 yang berlaku hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini memuat 14 pasal krusial. Aturan tersebut mencakup definisi pencegahan, rencana aksi nasional, hingga pembagian kewenangan bagi kementerian dan lembaga terkait. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai landasan strategis untuk memperkuat kebijakan nasional dalam merespons ancaman kekerasan berbasis terorisme.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pentingnya batasan definisi yang jelas agar aturan ini tidak disalahgunakan. Ia khawatir istilah ekstremisme atau terorisme dapat digunakan untuk melakukan labelling terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah. Kekhawatiran ini semakin menguat setelah BNPT memasukkan “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor kunci yang melatarbelakangi tumbuhnya ekstremisme.
Dari sisi hukum tata negara, pengajar di STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti implikasi dari keterlibatan militer dalam regulasi ini. Menurutnya, Perpres 8/2026 menjadi “pintu masuk” bagi peran TNI yang sebelumnya sempat ditolak dalam rancangan peraturan lain. “Dalam Perpres Rencana Aksi Nasional ini, keterlibatan TNI sudah masuk. Ibaratnya, mereka mengambil jalan belakang,” ujar Bivitri.
Respons Terhadap Dinamika Global
Perpres 8/2026 disusun berdasarkan observasi terhadap tren global, di mana penyebaran paham ekstremis kini semakin masif melalui internet dan media sosial. Kelompok teroris dinilai makin efektif memanfaatkan ruang digital untuk propaganda dan rekrutmen, dengan target yang menyasar perempuan serta anak-anak.
Untuk memitigasi hal tersebut, pemerintah membagi pemicu ekstremisme ke dalam dua kategori. Pertama, faktor kondusif dan struktural seperti kesenjangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, diskriminasi, serta pelanggaran HAM. Kedua, proses radikalisasi yang dipicu oleh kekecewaan kolektif dan krisis identitas individu. Selain itu, stigma sosial dan ketakutan akan ancaman dari kelompok teroris itu sendiri juga diidentifikasi sebagai hambatan besar bagi individu yang ingin melepaskan diri dari jaringan tersebut.
Implementasi kebijakan ini akan dijalankan melalui sembilan tema utama berbasis keamanan insani (human security), yakni kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, komunikasi media, deradikalisasi, HAM, pemenuhan hak korban, serta kemitraan internasional.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa visi utama perpres ini adalah memutus rantai terorisme hingga ke akar rumput. Ia menjamin bahwa setiap rencana aksi, mulai dari deteksi dini di lingkungan pemerintah hingga optimalisasi dana desa untuk ketahanan komunitas, akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Catatan Kritis dan Tantangan Implementasi
Meskipun mendukung pendekatan human security, Noor Huda Ismail menyampaikan tiga catatan penting. Pertama, mengenai alokasi anggaran yang harus dipastikan tetap stabil di tengah program prioritas nasional lainnya. Kedua, perihal konteks geopolitik yang dinamis, termasuk bagaimana pemerintah menyikapi WNI yang pernah terlibat dalam kelompok teror di luar negeri namun telah berubah haluan secara ideologis.
Ketiga, terkait pola radikalisasi yang kini banyak menyasar generasi muda. Mengacu pada data Densus 88, keterlibatan anak dalam jaringan teror mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun. Kasus peledakan oleh pelajar di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025 menjadi bukti nyata perlunya pemetaan ideologi di ruang digital yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, efektivitas program deradikalisasi pemerintah turut dikritik oleh Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC). Berdasarkan riset mereka, pendekatan pemerintah sering kali dianggap terlalu formal dan kurang menyentuh akar permasalahan secara konsisten, sehingga sulit menciptakan jaringan pendukung alternatif bagi mantan narapidana terorisme.
Kekhawatiran Militerisasi Pemerintahan
Perbedaan paling mencolok antara Perpres 7/2021 dan Perpres 8/2026 adalah pelibatan TNI yang kini merambah ke lima aspek, termasuk deradikalisasi dan tata kelola pemerintahan. Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan penegakan hukum domestik berisiko mengganggu sistem peradilan pidana.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menepis kekhawatiran tersebut dengan menyatakan bahwa pelibatan TNI hanya akan dilakukan pada kondisi dan titik tertentu. Namun, Bivitri Susanti tetap menyoroti potensi militerisasi yang menguat, terutama saat melihat narasi pemerintah yang cenderung menyamakan aksi demonstrasi dengan ancaman terorisme.
Meskipun risiko penyalahgunaan pasal terorisme untuk membungkam masyarakat sipil di pengadilan terbilang kecil karena rumitnya pembuktian, Bivitri memperingatkan bahwa penguasa mungkin akan menggunakan pasal-pasal lain yang lebih sederhana, seperti penghasutan, untuk menindak kritik masyarakat. Pada akhirnya, integritas dalam penerapan peraturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memaknai konsep ancaman di masa depan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman strategis untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme serta terorisme, menggantikan Perpres 7/2021. Regulasi baru ini berlaku hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan memuat 14 pasal krusial tentang definisi, rencana aksi nasional, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Perpres ini disusun berdasarkan observasi tren global penyebaran paham ekstremis melalui ruang digital dan akan diimplementasikan melalui sembilan tema berbasis keamanan insani, dengan tujuan memutus rantai terorisme hingga ke akar rumput.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam terkait potensi penyalahgunaan definisi ekstremisme untuk melabeli kelompok kritis, terutama setelah BNPT memasukkan “perbedaan pandangan politik” sebagai faktor pemicu. Para ahli juga menyoroti Perpres 8/2026 sebagai “pintu masuk” bagi keterlibatan militer (TNI) dalam urusan penegakan hukum domestik yang sebelumnya ditolak, berisiko mengganggu sistem peradilan pidana. Selain itu, efektivitas program deradikalisasi pemerintah dinilai kurang konsisten, dan terdapat kekhawatiran akan penggunaan pasal-pasal lain untuk menindak kritik masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia