
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penutupan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Meski langkah ini merupakan bagian dari strategi perampingan perusahaan atau streamline, Dony memberikan jaminan kuat bahwa tidak akan ada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dony menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap PT INTI sedang berjalan secara menyeluruh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penataan ulang BUMN agar beroperasi lebih efektif dan efisien. “Sedang dilakukan assessment dan terus dicek. Prinsipnya, penataan ulang ini tidak akan menghilangkan pekerjaan bagi karyawan di perusahaan terkait. Semua dipastikan aman dan tidak ada yang di-PHK,” ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026, seperti dilansir Antara.
Untuk memastikan proses transformasi ini berjalan dengan prinsip no one left behind, BP BUMN telah menjalin sinergi strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap seluruh insan perusahaan sekaligus memastikan tidak adanya pengurangan hak pegawai selama masa transisi berlangsung.
Sinergi lintas instansi ini merupakan komitmen BP BUMN dan Danantara dalam menjaga agar transformasi BUMN tetap sehat, profesional, dan berkelanjutan. Fokus utama kebijakan ini adalah memperkuat kinerja perusahaan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi para pekerja.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2026, Dony telah memaparkan rencana penataan terhadap 180 perusahaan di bawah naungan BUMN. Langkah transformasi ini dirancang untuk menyederhanakan struktur korporasi, mengurangi tumpang tindih bisnis, serta memastikan setiap entitas memiliki fokus lini bisnis yang jelas. Dengan penataan ini, diharapkan setiap BUMN dapat memberikan kontribusi optimal dalam menciptakan nilai ekonomi dan memperkuat daya saing nasional.
Pilihan Editor: Berdebar Menanti Dampak Kebijakan Ekspor
Ringkasan
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa rencana penataan ulang atau perampingan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses verifikasi sedang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan tanpa mengorbankan status para karyawan.
Untuk menjamin perlindungan pekerja selama masa transisi, BP BUMN menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan prinsip tidak ada pegawai yang dirugikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi terhadap 180 perusahaan BUMN guna menyederhanakan struktur korporasi serta memperkuat daya saing nasional tanpa mengurangi stabilitas ekonomi para pekerja.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia