
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq, kini terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan gaya hidup mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kotak jam tangan mewah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membeli barang-barang bernilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta dokumen invoice di kediaman Fadia di Pekalongan. Meski sembilan kotak ditemukan, penyidik hanya menyita lima unit jam tangan karena kotak lainnya dalam keadaan kosong. Sebagai tindak lanjut, penyidik telah mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak penjual di INTime Senayan City, jaringan ritel jam tangan mewah Rolex yang dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry. Guna mendalami transaksi ini, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak penjual, termasuk seorang Boutique Manager.
Kasus ini bermula dari penetapan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga Fadia bertindak sebagai beneficial owner atau penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, tak lama setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT RNB secara sistematis memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan sepanjang 2025. KPK menduga Fadia mengintervensi para kepala dinas, dibantu oleh anaknya dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, agar PT RNB keluar sebagai pemenang proyek.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan pengondisian harga. Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Dengan akses informasi tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati HPS, meskipun perusahaan lain memberikan harga yang lebih kompetitif. Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa serta merugikan negara secara signifikan.
Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ironisnya, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait. Rincian aliran dana menunjukkan keluarga Fadia menerima total Rp 19 miliar, dengan pembagian Rp 5,5 miliar untuk Fadia, Rp 4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff, Rp 2,5 miliar untuk Mehnaz NA, serta Rp 1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu. Selain itu, Rul Bayatun selaku direktur menerima Rp 2,3 miliar, dan terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Untuk mengelola distribusi uang haram tersebut, Fadia diduga menggunakan grup WhatsApp khusus bernama “belanja RSUD”. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setiap pengambilan uang untuk kepentingan pribadi bupati selalu terdokumentasi dan dilaporkan dalam grup tersebut. KPK kini terus menelusuri apakah perusahaan ini menjadi sarana modus operandi dalam tindak pidana lainnya.
Akibat perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah maraknya fenomena korupsi kepala daerah di Indonesia.
Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?
Ringkasan
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penyidikan, KPK menyita lima unit jam tangan mewah dari total sembilan kotak yang ditemukan di kediaman Fadia, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Penyidik kini tengah mengonfirmasi transaksi barang mewah tersebut kepada pihak penjual untuk mendalami aliran dana ilegal tersebut.
Kasus ini melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik keluarga Fadia yang secara sistematis memenangkan proyek di berbagai dinas melalui intervensi dan pengondisian harga. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut menerima dana Rp 46 miliar dari kontrak pemerintah, namun sebagian besar dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi keluarga bupati. Saat ini, Fadia dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atas perannya sebagai penerima manfaat utama dari praktik tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia