BI batasi pembelian dolar AS tanpa underlying jadi USD 50 ribu, siap-siap turunkan lagi

JogloNesia – Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Kebijakan ini diwujudkan melalui penurunan batas maksimal pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik tanpa menyertakan dokumen pendukung atau underlying, dari yang semula USD 100 ribu kini menjadi USD 50 ribu per orang setiap bulannya.

Advertisements

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5). Ia menjelaskan bahwa underlying merupakan dokumen bukti transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menjadi syarat mutlak untuk memastikan pembelian valuta asing didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata, bukan untuk tujuan spekulasi.

Kebijakan pengetatan limit ini merupakan hasil koordinasi erat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah. Langkah ini diambil untuk menekan aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik. Ke depannya, Bank Indonesia bahkan berencana untuk memperketat aturan tersebut secara bertahap guna menjaga kedaulatan mata uang nasional.

Perry menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan lanjutan untuk menurunkan batas transaksi tanpa underlying menjadi USD 25.000. Artinya, setiap pembelian dolar AS yang melebihi nominal tersebut diwajibkan menyertakan dokumen pendukung yang sah.

Advertisements

Untuk memastikan efektivitas aturan ini, Bank Indonesia meningkatkan pengawasan ketat terhadap sektor korporasi dan perbankan. BI akan terus memantau bank-bank yang memiliki frekuensi pembelian dolar dalam jumlah besar secara rutin. Dalam implementasinya, BI juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menempatkan pengawas langsung di lembaga terkait guna menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi transaksi ini.

Menurut Perry, penguatan pengawasan ini menjadi krusial agar fluktuasi nilai tukar dapat diredam, terutama dari permintaan dolar yang tidak memiliki landasan kegiatan ekonomi riil. Adapun pada penutupan perdagangan hari ini, nilai tukar rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen, berada di posisi Rp 17.424 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 17.394 per dolar AS.

Ringkasan

Bank Indonesia resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per bulan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menekan aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Ke depannya, Bank Indonesia berencana memperketat aturan ini secara bertahap dengan target penurunan limit transaksi menjadi USD 25 ribu. Untuk memastikan kepatuhan, otoritas meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan dan korporasi melalui sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna meminimalkan permintaan dolar yang tidak didasari kegiatan ekonomi riil.

Advertisements