
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan yang ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan. Dengan adanya regulasi baru ini, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain menetapkan AHY sebagai ketua, Perpres tersebut juga menyusun ulang daftar anggota komite yang kini diisi oleh jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Berdasarkan Pasal 3A, posisi Wakil Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Susunan anggota komite lainnya mencakup Menteri Keuangan Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, serta Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Tugas utama komite ini sangat krusial, terutama dalam menyepakati atau menetapkan langkah strategis guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan, khususnya jika terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun pada proyek kereta cepat. Hal ini mencakup penanganan perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan terkait.
Lebih lanjut, komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kendala biaya tersebut. Dukungan ini meliputi rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kebutuhan proyek, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban konsorsium BUMN guna memastikan pemenuhan modal proyek kereta cepat tetap berjalan lancar.
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam aturan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pilihan Editor: Masalah Whoosh Setelah Utang Ditanggung APBN
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas kinerja komite. AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan dengan susunan anggota baru yang melibatkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Komite ini memiliki tanggung jawab strategis, terutama dalam mengambil langkah kebijakan terkait pembengkakan biaya atau cost overrun pada proyek kereta cepat. Selain menetapkan kebijakan operasional, komite berwenang memutuskan bentuk dukungan pemerintah seperti pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan pinjaman bagi konsorsium BUMN. Aturan baru ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026 guna memastikan keberlangsungan proyek tetap berjalan dengan lancar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia